WEDA-pm.com, Satlantas Polres Halmahera Tengah (Halteng) kembali menghadirkan pelayanan SIM Keliling.
Layanan berlangsung di Polsubsektor Weda Tengah, Halteng, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas Halteng, Selasa (11/03/2025).
Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, layanan SIM keliling merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memanfaatkan momentum Pelayanan SIM keliling untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan SIM secara praktis dan efisien,” katanya.
Senada, Kasat Lantas Polres Halteng IPTU Masqun Abdukish menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen berkendara.
“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pengendara untuk menunda perpanjangan SIM mereka,” ujarnya.
Pelayanan SIM Keliling ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat Weda Tengah dan sekitarnya, yang merasa terbantu dengan kemudahan akses pelayanan di lokasi yang lebih dekat.
Selain itu, petugas di lokasi juga memberikan informasi seputar persyaratan dan tata cara perpanjangan SIM bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
“Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku,” beber Masqun.
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara, perpanjangan SIM C senilai Rp75.000.
Lanjut Masqun, Satlantas Polres Halteng berharap dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat dapat lebih tertib dalam melengkapi dokumen berkendara, sehingga keselamatan dan ketertiban di jalan raya semakin terjaga.
Tinggalkan Balasan