TOBELO-pm.com, Satresnarkoba Polres Halmahera Utara (Halut), Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu.
Pengungkapan sabu tersebut di dua tempat berbeda. Yakni Desa Gosoma dan Gamsungi, Tobelo, Rabu (26/02/2025).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba, Iptu Sudomo Latani menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada aktivitas mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Iptu Sudomo Latani menindaklanjuti laporan tersebut.
Dua pelaku diamankan berinisial MR alias IKI (25) di salah satu kamar kos di Desa Gosoma.
Saat penangkapan polisi melakukan pengeledahan badan, menemukan satu saset kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram itu disisipkan di dalam dompet milik Iki.
Dari hasil pengembangan, Iki menyebut satu nama lain yang terlibat, berinisial MFK alias UCOK (26). Selanjutnya tim langsung bergerak ke rumah Ucok di Desa Gamsungi, lingkungan Kampung Cina untuk menangkap pelaku.
“Saat penggeledahan badan dan rumah milik saudara Ucok ditemukan beberapa barang saset bekas narkotika jenis sabu, ” katanya.
Polisi juga mengamankan dua buah handphone merek realme dan iPhone.
“Dari hasil test urine kedua pelaku positif, dan saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan