Satu diantaranya Oknum PNS di Kota Ternate

TERNATE-PM.com, Jajaran Satuan Resesre Narkotika Polress (Satresnarkoba) Kota Ternate berhasil membekuk lima pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu. Hasil pengembangan sementara, diduga barang haram tersebut didapat dari daerah luar kota Ternate yanki DIY Yogyakarta.

Wakil Kepala Kepolisian Resort (Polres) Ternate Kompol Jufri Dukomalamo mengatakan, dari bulan Desember 2019 sampai dengan Januari 2020 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba. Dengan jumlah kasus sebanyak lima kasus.

“Jadi dari dua kasus shabu dan tiga kasus ganja. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak lima orang”, Terang Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, lima Pelaku terdiri dari 4 warga Kota Ternate, Kecamatan Kota Ternate Tengah dan 1 Warga desa Hate Bicara, Jailolo Halmahera barat. 3 pelaku merupakan pemakai dan 2 lainnya sebagai kurir dan juga sebagai perantara. Total Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 1,23 gram sabu dan 63,43 gram ganja.

Para pelaku yang diduga sebagai pemakai diantaranya  inisial MAR alias Ian (23) warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate Selatan. Ian ditangkap pada hari Rabu 15 Januari 2020 di kedai Mie Tasuka lingkungan Kelurahan Salahuddin. Dengan barang bukti yang diamankan satu buah pembungkus rokok yang didalamnya tersimpan narkotika  golongan 1 jenis ganja. Serta ditemukan narkotika jenis ganja lainnya di dalam tas noken berwarna hitam.

Pemakai kedua, berinisial JA alias Joker (56) juga merupakan warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate Selatan. Joker ditangkap pada 18 Januari 2020, di lingkungan Kelapa Pende Kelurahan Mangga Dua Kota Ternate Selatan. Dengan barang bukti 2 sachet ukuran kecil narkotika golongan 1 jenis shabu.

Pemakai ke tiga, berinisial LU alias Upi (36), warga Kelurahan Kalumpang Kota Ternate Tengah. Merupakan PNS salah satu Dinas di Kota Ternate ini, ditangkap di lingkungan Jln. Siswa belakang Mesjid Takoma. Dengan barang bukti yang di amankan sebuah plastik bening berisi narkotika golongan 1 jenis shabu.

“Dari pengembangan sementara, ke 3  pelaku merupakan pemakai. Pengakuan mereka masing-masing baru pertama kali menggunakan narkoba. Namun kita belum bisa percaya”, ungkap Wakapolres Kompol Jufri Dukomalamo.

Sedangkan 1 pelaku inisial IF alias Idul (30) warga Kelurahan Santiong Kota Ternate Tengah. Pegawai PDAM di Halmahera Barat ini merupakan Kurir di lingkup Maluku Utara. Idul di tangkap di depan Toko Makmur Utama Kelurahan Kampung Makassar Timur Kota Ternate Tengah. Dengan barang bukti yang di amankan narkotika jenis ganja sebanyak 7 Sachet plastik bening ukuran sedang dan 1 bungkusan kertas yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Kemudian 1 pelaku lainnya yang ditangkap, berinisial MGP alias Bolang (20) warga desa Hate Bicara, Jailolo Halbar. Bolang diindikasikan sebagai perantara. Ia ditangkap di depan Muara Hotal Kel. Kampung Pisang Kota Ternate Tengah, dengan barang bukti 1 buah pembungkus rokok yang didalamnya ditemuka 5 batang linting yang diduga narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Ternate menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi yang dihimpun dari masyarakat dan kemudian ditangkaplah Idul dengan barang bukti narkotika. Kemudian saat melakukan penyisiran, polisi berhasil mengamankan barang haram itu dan diduga berasal dari luar Kota Ternate Yakni DIY Yogyakarta.

“Kita sistem penangkapannya dengan metode control deliveri, dan kita cek bahwa bukti-bukti resinya berasal dari Yogyakarta. Dari hasil penangkapan yang pertama, ditemukan 60 sachet dan penangkapan yang kedua ditemukan 70 sachet narkotika, ” terang Kasat Narkoba AKP Herri Suhendar SH SIK.

Kasat melanjutkan, bahwa dari penangkapan ini, pihaknya akan melakukan penulusuran lebih dalam terkait dengan jaringan pengedar narkoba yang berasal dari luar wilayah Maluku Utara.

“Dari penangkapan ini, kemudian akan kita kembangkan, bahwa pingrim yang berada di luar kita Ternate harus kita tangkap untuk menghentikan jaringan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara”, Tegasnya.

Kata Herri Suhendar, ke lima tersangka ini tidak ada keterkaitan dengan satu sama lain. Lebih jelas kasat Mengungkapkan bahwa ke lima tersangka ini merupakan pemain baru.

“Karena dari hasil identifikasi, bahwa untuku klarifikasi kurir yang berada di Kota Ternate khususnya, itu berganti orang terus. Jadi mereka di kendalikan dari luar untuk kemudian menjajalkan barang haram itu di Kota Ternate”, tandas Kasat.

Atas perbuatan mereka, ke lima pelaku masing-masing dikenai pasal 111 : hukuman pernjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun, denda paling sedikit rp. 800.000.000.- dan paling banyak rp. 8.000.000.000,-.

pasal 112 : hukuman pernjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun, denda paling sedikit rp. 800.000.000.- dan paling banyak rp. 8.000.000.000,-.

pasal 114 : hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda paling sedikit rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak rp. 10.000.000.000,-.

pasal 127 :  hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun. pasal 131 : hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak rp. 50.000.000,-

Wakapolres Menghimbau agar seluruh masyarakat Kota Ternate pada khususnya dan masyarakat Maluku Utara pada umumnya, agar jangan bermain-main dengan narkoba. Karena Pihak Kepolisian Polres Ternate akan secara tegas untuk memberantas narkoba.

” bagi yang masih bermain-main ataupun menggunakan narkoba, akan secara tegas di tangkap dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegasnya. (AP-red)