LABUHA-pm.com, Satu jemaah calon haji (JCH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) dipastikan gagal berangkat ke tanah suci.

Jemaah atas nama Sahar Habib berusia 75 tahun diketahui berasal dari Desa Hatejawa, Kayoa Barat.

Juhari. S Tawari, Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh Kemenag Halmahera Selatan mengungkap, penyebab gagal berangkat haji sesuai vonis dokter jemaah tersebut menderita demensia.

Juhari menyampaikan, berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara tentang penetapan kuota haji, Halsel kebagian jatah 180 orang ditambah sembilan jemaah lanjut usia (lansia). Totalnya 189 jemaah.

Ia menyebut jumlah saat ini yang dipastikan dalam kondisi baik dan siap mengikuti tahapan rukum Islam kelima sebanyak 188 orang.

Juhari mengatakan, bahwa berdasarkan hasil rapat bersama Kakankemenag se-Malut, Kabag Kesra, Kepala Seksi Haji dan Umroh, Wakil Gubernur Malut dan dihadiri Karo Kesra Provinsi, Kakawanwil Malut dan Ketua Panitia TPID, diputuskan keberangkatan JCH Maluku Utara menggunakan pesawat carteran.

“Nantinya, terkait uang saku calon jama’ah haji yang jadi perbincangan, oleh Pemprov Malut telah memutuskan masing-masing jemaah akan diberikan Rp1 juta. Sementara untuk Halsel sendiri dari tahun ke tahun masih tetap sama, uang saku calon jama’ah haji itu Rp2 juta rupiah per orang,” pungkasnya.