TOBELO-PM.com, Penyidik Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut) Rabu (22/01/2020) akhirnya menetapkan satu leader tim investasi bodong PT Karapoto Fintech, Halut atas nama AD alias Aja sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Aja setelah penyidik menggelar perkara, atas kasus investasi bodong Karapoto. Gelar perkara tersebut setelah penyidik melakukan penyelidikan, dan menemukan bukti kuat terhadap tersangka. Selain itu disenyalir ada calon tersangka lain yang juga sebagai PNS yakni Mantan Kepala BNN Halut, dan Mantan KUA yang diduga sebagai leader investasi bodong PT Karapoto.

Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda membenarkan kasus dugaan investasi illegal PT. Karapoto Fintech di kabupaten Halut telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka berinisial AD, dalam kasus dugaan investasi bodong PT. Karapoto sebagai leader atau tim di wilayah Halut dan Morotai, dengan kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih”, ungkap AKP Rusli Mangoda, rabu (22/01/2020).


Rusli mengungkapkan “dalam kasus ini, ada sejumlah orang yang terlibat, mereka juga berperan sebagai leader atau tim, dan kita terus mengembangkan penyelidikan sesuai dengan laporan, ” ungkapnya.

Ia mengaku, selama ini pihaknya marasa kesulitan karena tidak ada yang mau membuat laporan bahkan tidak mau memberikan keterangan.

“Kendalanya nasabah tidak ada yang mau memberikan keterangan, kemungkinan takut uangnya tidak kembali”, ujarnya.

AKP Rusli Mangoda juga menambahkan, untuk leader Dian Apriani sudah dipanggil, namun ada surat dari pengacara bahwa kliennya tidak bisa hadir karena baru selesai melahirkan.

“Sementara ini kita periksa leader atau tim. yang ada di Halut dan Morotai, setelah itu kita panggil Dian”, tandasnya. (mar)