TOBELO-PM.com, Sejumlah gudang Kopra di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) diduga bermasalah. Itu dibuktikan para pengusaha yang memiliki gudang kopra belum membuat izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Akibatnya gudang kopra tersebut mempengaruhi dampak lingkungan Kota.

“Untuk gudang kopra sampai saat ini, belum ada yang mengurus ijin Amdal,” ungkap Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samud Taha Jumat (17/06).

Menurut Samud, semua bangunan harus memiliki izin Amdal, sesuai dengan peraturan pemerintahan terkait penataan kebersihan kota. Sampai sejauh ini, baru beberapa gudang Kopra yang melapor untuk pembuatan izin Sandal dan perpanjang.

“Sesuai aturan harus ada izin Amdal, apalagi gudang kopra, saat ini, baru beberapa gudang sudah melapor, tetapi untuk gudang kopra di lokasi pelabuhan semuanya belum ada izin Amdal,” Ujar Samud.

Terkait para Gudang yang belum memiliki izin Amdal mendapat sorotan dari Anggota DPRD Halut dari fraksi Golkar Asrul. Ia menegaskan para pengusaha kopra yang memiliki gudang agar secepatnya melapor ke dinas terkait untuk pembuatan izin. Selain itu, para pengusaha harus taat pada aturan untuk memiliki Izin lingkungan.

“Saya tegaskan para pengusaha segera membuat izin, agar tidak berdampak pada kesehatan masyarakat, jika tidak DPRD akan memanggil para pengusaha yang bandel,” Akhirinya.(Mar/red)