TOBELO-pm.com, Warga Tobelo Halmahera Utara resah dengan keberadaan sejumlah warung kecil yang menolak uang koin pecahan 1000 dan 500.

Warung-warung tersebut dinilai membuat alat tukar dagang dengan mata uang koin menjadi tidak berharga. Hal itu diungkapkan salah satu warga Tobelo, Julfikar kepada Awak media, Selasa (14/2/2023).

Ia mengatakan, padahal uang koin masih ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah dan dijamin oleh undang-undang. Bahkan penggunakan uang koin, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia menerangkan, dalam UU nomor 7 Tahun 2011 Pasal 2 menjelaskan bermacam rupiah terdiri atas rupiah kertas dan rupiah logam. Sementara pasal 21 menjelaskan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia.

“Dalam pasal tersebut jelas mengatur bahwa uang koin dengan nilai berapapun masih sah digunakan, apabilah ada yang menolak maka bisa dikenakan sanksi pidana. Para pelaku usaha Kios Buton sudah nyata menolak uang koin dan itu dikenakan sanksi pidana,” ujar Julfikar.

Ia meminta para pelaku usaha warung kecil di wilayah Tobelo yang menolak uang koin harus ditertibkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halut.

“Saya sudah berbelanja disejumlah Kios Buton menggunakan uang koin 1000 dan 500 rupiah tapi ditolak,” bebernya.