poskomalut, Sekretaris Daerah Kota Tidore, Ismail Dukomalamo dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan dilayangkan Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (LPP-TIPIKOR), Kamis (4/9/2025).

“Sesuai dengan data yang dikantongi, dalam BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024 terdapat dugaan kasus korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan pada Bagian Kesra Setda Kota Tidore tidak sesuai peruntukan senilai Rp4. 852. 500. 000.00, mengakibatkan penyaluran belanja tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” ungkap Tusri Karim.

Selain itu, lanjut Tusri mengungkapkan, pengelolaan retribusi daerah di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tidore belum sesuai ketentuan, mengakibatkan kekurangan penerimaan yang belum disetorkan atas retribusi pelayanan pasar senilai Rp46.498.100, 00 serta kekurangan volume beberapa pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada tiga SKPD senilai Rp218.236.378.82. Kondis itu mengakibatkan kelebihan pembayararan Rp183. 374.044.2.

“Dua temuan tersebut diduga kuat melibatkan Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulaun, Ismail Dukomalamo,” tegasnya usai melapor.

Tusri meminta Kejati menindaklanjuti laporan tersebut, agar dugaan korupsi dapat diungkap dan para pelaku bisa dijerat hukum.

“Ini bisa melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraannegara yang Bersih, Bebas dari Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor