MOROTAI-PM.com, Sekretaris Ikatan Keluarga Tidore (IKT) Pulau Morotai, Jamiludin yang menjadi korban pegeroyokan dan penganiayaan yang diduga melibatkan sejumlah anggota Polisi di Polres Morotai, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Anehnya, Jamiludin dan sejumlah rekannya ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus yang sama, yakni pengeroyokan dan penganiayaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan nomor:SKep/15//2019/Reskrim.
Lebih ganjilnya, serat penetapan tersangka yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Lewangga Y Tandungan itu, tidak mencantumkan siapa korban dari kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Dalam surat itu, pihak Iptu Lewangga membuat pertimbangan, berdasarkan hasil penyelidikan saksi dan barang bukti, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dipersangkakan terhadap seseorang atau lebih, sehingga harus dikeluarkan surat penetapan dengan menetapkan 3 orang tersangka, yakni Jamiludin salah satu warga Tidore yang berdomisili di Desa Gotalamo, Walid Kolono beralamat di Desa Popilo Kabupaten Halut dan Kamarudin Ade kelahiran Tidore dan beralamat di Desa Gotalamo.
Pihak Reskrim Polres Morotai itu beralasan penetapan itu dilakukan, karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan di tanggal 25 Desember 2019, bertempat di desa Gotalamo, Kecamatan Morsel tepatnya di lokasi areal pasar modern. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 dan atau 351 ayat 1 KUHPidana,” tulis Kasat reskrim dalam surat penetapan tersangka itu.
Untuk diketahui, pada tanggal 25 Desember itu juga, Jamiludin yang berkapasitas sebagai sekretaris IKT Pulau Morotai itu terpaksa memproses hukum sejumlah anggota Polisi yang diduga melakukan penganiaayan terhadap dirinya lantaran dianiaya di ruang SPKT. Laporan itu terpaksa dibuat dalam bentuk laporan polisi karena akibat dari penganiayaan itu, dirinya mengalami luka sobek, wajah dan tubuhnya memar dipukul oleh sejumlah polisi. (ota/red)
Tinggalkan Balasan