SOFIFI-PM.com, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Samsuddin A Kadir pada Selasa (15/6) memantau proses pekerjaan perumahan ASN III yang kini masih bermasalah akibat dintender dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Malut.
“Hanya memantau proses pekerjaan perumahan ASN III diharapkan sesuai dengan target, meskipun proyek perumahan ASN III saat sedang ditelaah oleh tim Inspektorat Malut lantaran dikerjakan dua Dinas, yakni PUPR dan Dinas Perkim,” kataS ekprov Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Disentil terkait dengan permintaan DPRD untuk dihentikan sementara pekerjaan perumahan ASN III, diakui Sekprov mungkin dihentikan apakah rapat memang memutuskan seperti itu, karena saat itu dirinya tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Kalau memang ada keputusan seperti itu tong berharap inspektorat tetap audit investigasi supaya bisa ada keputusan yang paling tepat supaya bisa jalan lagi,” ucap Samsuddin.
Menurutnya, Pemprov berharap pembangunan cepat selesai sehingga dapat digunakan di STQ nasional nanti, untuk itu kisruh itu mudah -mudahan cepat selesai sehingga bisa dicarikan jalan terbaik untuk itu. Sebab hal itu karena sebelumnya kesalahan dari perubahan dari SIMDA ke SIPD, sehingga awalnya Dinas Perkim pada akhirnya sudah tidak bisa lagi karena itu dicari tau dulu.
“Apa karena ketidaksengajaan atau karena sistem sehingga ketika diimput tiba -tiba masuk ke kontak lain sama dengan masjid ketika diimputsebagaian masuk ke Ksera akhirnya ofor ke Kesra,” bebernya.
Sekprov mengaku, tahun 2020 melekat di Perkim namun karena tahun 2021 menggunakan SIPD itulah permasalahan muncul ketikadiimput masuk ke Dinas lain karena nomenklatornya.
”Kalau seandainya di input masuk di Perkim kan tidak ada persoalan sebenarnya namun kemudian masuk di PUPR , kira proyek baru ya lelang lagi.Jadi ini yang kita lihat nanti kita cek kalau memang ini buka kesengajaan ya mudah -mudahanketidaksengajan hanya perubahan sistem ketika terjadi pengimputan pindah tampa,” urainya.
Ia menambahkan, langka Pemprov terhadap proyek tersebut menunggu hasil telaah dari Inspektorat apakah dikembalikan ke sana atau karena perubahan sistem dan bukan kesengajaan kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. “Mudah-mudahan ini karena ketidaksengajaan sehingga kita dapat selesaikan dengan baik,” harapnya. (iel/red)
Tinggalkan Balasan