SOFIFI-PM.com, Sekretaris daerah Provinsi Maluku Utara (sekprov) Malut menegaskan satuan tugas (satgas) penanganan Covid -19 di Provinsi sifatnya hanya koordinasi antar kabupaten/kota sedangkan untuk penegakan disiplin merupakan tanggungjawab kabupaten/kota.
Sekprov Samsuddin A Kadir mengatakan, satgas Pemprov Malut hanya bersifat koordinasi tentang peningkatan disiplin penanganan Covid -19 menjadi tanggungjawab kabupaten/kota.
“Kalau nanti mereka (kabupaten/kota red) membutuhkan dukungan maka kita menunggu kordinasi daripada kabupaten kota meminta tambahan ini ,itu kita tetap dukung,tapi pada intinya kita lebih pada sifat kordinasi,” jelasnya.
Dikatakan,kalau sebelumnya gugus itu kerja sama – sama baik Provinsi maupun kabupaten/kota namun sekarang satgas berubah karena penegakan disiplin melalui perbup dan perwali berbeda dengan DKI Jakarta yang mana kabupaten/kota di Jakarta tidak otonom sehingga hanya Provinsi yang memiliki aktifitas sedangkan provinsi lain selain Jakarta itu semua peran di pegang oleh kabupaten/kota kalaupun ada hal- hal yang sulit itu mereka akan berkordinasi dengan provinsi untuk satgas provinsi membantu.
Terkait dengan ruang isolasi di RSUD CB masih cukup penanganan antara ruang yang disediakan masih cukup sehingga belum perlu tambahan karena setelah ada protokol kelima isolasi lebih mengarah pada isolasi mandiri kecuali orang yang dengan gejala akan tetapi tanpa gejala langsung melakukan isolasi di tempatnya masing- masing.
“Tapi kita membuka kalau merasa tidak gejala pun merasa ingin isolasi kita fasilitas tapi jelas sampai saat ini kapasitas rumah sakit masih siap menampung kalaupun nanti ada kita siapkan di Rumah sakit Sofifi,” terangnya. (iel/red)

Tinggalkan Balasan