Labuha-PM.com, Dari 651 calon anggota PPK yang ikut seleksi tertulis, satu diantaranya memiliki domisili palsu. Peserta bernama Muhlis A Bangkulu, dalam data KPU Halsel beralamat Desa Arumamang Kecamatan Kasiruta Barat, namun kepala desa Arumamang Akmal Rejeb Los saat dikonfimasi mengaku Muhlis A Bangkulu bukan warga arumamang.
Sementara Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim membantah, jika pihaknya meloloskan peserta ‘misterius’ tersebut, pasalnya pihaknya berpegang teguh pada e – KTP yang bersangkutan. Ia mengimbau, masyarakat untuk melaporkan secara resmi ke KPU Halsel agar menjadi bahan pertimbangan hasil tes akhir.
“Terkait dengan hal ini, baiknya dibuat tanggapan masyarakat dan disampaikan secara tertulis ke KPU. Ini waktunya tanggapan msyarakat. Terkait dengan yang bersangkutan warga arumamang atau bukan, saya kira itu bukan ranah KPU. KPU dalam penerimaan berkas calon itu mendata sesuai dengan E-KTP yang disampaikan ke KPU jadi secara administrasi tentu memenuhi syarat. Saya kira soal e-ktp itu urusan instansi yang berwenang.”ujarnya.
Ditanya soal sanksi jika yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan domisili. Darmin mengatakan, bukan kewenangan KPU. “Saya kira untuk saat ini mereka masih berstatus calon PPK, KPU belum berkewenangan untuk memberi sanksi. Sementara proses seleksi masih berjalan. Jadi baiknya disampaikan tanggapan masyarakat secara tertulis ke KPU, dan dalam proses seleksi ini tentu akan menjadi pertimbangan dalam forum pleno nanti.”tutupnya. (Dicha/red)
Tinggalkan Balasan