TERNATE-pm.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dinilai tidak responsif terhadap semangat dan keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) memberantas praktik korpusi.

Pasalnya, sejumlah kasus dugaan korpusi yang ditangani Kejati Maluku Utara tidak menunjukkan progres pengusutan yang signifikan.

Sikap Kejati Malut ini kemudian menuai sorotan dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara, Mahri Hasan. Ia menyebut, jika ditelisik lebih jauh, banyak perkara korupsi yang ditangani Kejati Malut tidak menunjukan perkembangan yang signifikan.

Mahri bahkan menyampaikan, bahwa perkara korupsi yang ditangani lembaga Adhyaksa itu menguras waktu yang cukup panjang, namun progress minim.

Sebut saja kasus dugaan korpusi uang makan minum dan perjalanan dinas Wakil kepala daerah (WKDH) Setda Provinsi Maluku Utara sejauh ini belum jelas juntrungannya.

Begitu juga dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman Pemkab Halmahera Barat TA 2017 senilai Rp159,5 miliar, kasus pengadaan dua kapal penangkap ikan (Billfish) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut.

Dugaan korupsi belanja bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait COVID–19 di Biro Kesra Malut tahun anggaran 2020 senilai Rp8,3 miliar dan dugaan kasus korupsi lainnya.

“Terdapat alasan tertentu yang menyebabkan penyidik belum merampungkan penyidikannya. Namun, jika ditelusuri hampir ada kaitanya dengan hasil audit dan ini alasan klasik yang sering disampaikan ke publik. Dugaan saya ada faktor lain di luar dari lintas komunikasi yang buruk antara institusi yang berkepentingan,”beber Mahri kepada poskomalut, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, hal semacam itu tidak harus terjadi. Sebab, komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi bukan kemarin sore, tapi memiliki historis yang panjang. Sebeb itu, semangat membasmi koruptor seharusnya ditanamkan dałam diri setiap individu penegak hukum, sebagaimana arahan Kajagung.

“Ketidakpastian penegakan hukum bukan hanya mencederai cita-cita pemberantasan korupsi, namun ikut melemahkan keberlakuan UU TIPIKOR, memberikan citra buruk institusi penegak hukum dan menajuhkan keadilan bagi subjek ternetu dan masyarakat pada umunya,”cetusnya.

Mahri juga menjelaskan dalam kurun waktu singkat Jampidsus Kejagung melakukan gebrakan nyata dengan membongkar beberapa kasus korupsi besar.

Komitmen Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana rasuah dapat dibuktikan dengan menetapkan beberapa orang tersangka dalam praktik mega korupsi di Indonesia.

“Hal ini menunjukan komitmen yang kuat dari Kejagung dalam semangat pemberantasan korupsi. Semangat ini sepertinya tidak dipedomani Kejati Malut,”tandasnya.

Advokat muda itu menuturkan, capaian tersebut berdasarkan survey Litbang Kompas citra positif masyarakat terhadap Kejagung meningkat tajam mencapai 70%.

“Maka untuk itu saya menunggu sikap kesatria dari Kejati Malut untuk mulai mentutaskan setumpuk dugaan kasus korupsi yang ada dengan tidak memberikan sedikitpun ruang-ruang kotor dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, selemat bekerja,”tukasnya.

Mag Fir
Editor