LABUHA-PM.com, Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sempat diberhentikan mantan Bupati Bahrain Kasuba terkait penggunaan Dana Desa.
Setelah diberhentikan mantan Bupati Bahrain Kasuba satu Tahun lalu. Kini, Kepala Desa Papaloang Safri Abdullah diketahui dikembalikan Bupati Usman Sidik beberapa pekan kemarin.
Safri Abdullah sendiri diberhentikan mantan Bupati Bahrain dikarenakan selama dua setengah Tahun terdapat penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) ratusan juta rupiah tanpa ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada Tahun 2017-2019. Hal tersebut dapat benarkan mantan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Slamet A.K.
Slamet mengatakan, Safri Abdullah selama menjabat Kepala Desa Papaloang tidak pernah menyerahkan LPJ ketika diminta Inspektorat pada saat melakukan pemeriksaan (audit) bahkan, yang bersangkutan (Kades) pernah melarikan diri dari pemeriksaan tim audit Inspektorat.
“Yang bersangkutan memang tidak memiliki LPJ sama sekali karena, ketika mau dilakukan pemeriksaan dia Kades mangkir dari pemeriksaan tim audit. Dan bahkan LPJ Desa Papaloang hanya di kasih foto Coppy saja,” ujar mantan Inspektorat Halsel ketika dikonfirmasi Posko Malut melalui sambungan telepon, Senin (26/7).
Slamet juga mengatakan, herannya selama kurang lebih tiga Tahun. Desa Papaloang tak memiliki LPJ namun selalu mencairkan anggaran Dana Desa menggunakan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bustami Soleman ditemui diruang kerjanya mengaku, untuk berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa Papaloang ada sembari menunjukkan berkas-berkas yang tertumpuk di ruangannya. Namun, untuk bukti LPJ tersebut tidak ditunjukkan kepada awak media pada saat diwawancarai.
“Berkas-berkas LPJ ada tentunya. Hanya saja belum dicari karena tertumpuk bercampur dengan berkas-berkas yang lain,” ujarnya mengakhiri. (Bar/red)

Tinggalkan Balasan