SOFIFI-PM.com, Sengketa enam desa antara Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) mulai mendapat jalan penyelesaiannya. Ini setelah, Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) baru-baru ini berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

AGK saat dikonfirmasi wartawan di halaman masjid Nurul Hasan, kantor Gubernur Malut baru-baru ini mengungkapkan, salah satu poin dari Mendagri adalah empat desa yang memilih bergabung dengan Halmahera Barat (Halbar) agar dibentuk menjadi desa baru. Empat desa itu, masing-masing Bobane Igo, Akelamu, Tetewang dan Akesahu.

 “Enam desa yang selama ini menjadi sengketa antara Halbar dan Halut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Namun, dalam Permendagri 60 tahun 2019 tentang garis batas wilayah, terdapat masyarakat di empat desa yakni Bobane Igo, Akelamu, Tetewang dan Akesahu ini sebagian masuk Halbar sehingga harus dentuk desa baru. Karena kode wilayahnya masih Halut,” kata gubernur.

Pembentukan desa baru itu untuk menjamin pelayanan masyarakat di cakupan wilayah yang masuk Halmahera Barat. Mendagri minta secepatnya bentuk desa baru di wilayah Halmahera Barat agar mendapatkan kode desa wilayah.

Pasalnya, di tahun 2020 ini dua daerah antara Halmahera Barat dan Halmahera Utara melaksanakan Pilkada serentak sehingga secepatnya dibentuk. ”Arahan dari Mendagri bahwa warga di empat desa yang masuk wilayah Halbar itu segera dibentuk, karena dalam waktu depat akan dilaksanakan pilkada,” desaknya.

Arahan Mendagri mempercepat pemekaran desa baru diwilayah Halbar itu, kata gubernur agar tidak menghambat pendistribusian dana desa. ”Pemukiman warga yang masuk di Halbar segera dibentuk jadi desa baru sehingga mendapatkan kode desa dari Mendagri, agar dana desa juga dapat tersalurkan,” pungkasnya. (iel/red)