poskomalut, Sejumlah masalah mencuat saat konsultasi publik penyusunan dokumen rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Morotai tahun 2025-2029.
Misalnya disampaikan sejumlah stakeholder terkait sengketa lahan antara AURI dan masyarakat yang berimplikasi langsung terhadap kepentingan masyarakat.
Begitu juga Galian C yang izinnya harus melalui provinsi, terkait pengelolaan sampah hingga terkait krisis air bersih di Morotai.
“Sengketa lahan warga dengan TNI AU sudah 41 tahun belum selesai, kami sudah menyurat ke sampai presiden dan mabes TNI AU, soal klaim 1125 hektar kalau dihitung Darame Pandanga Wawama, melewati wilayah Gotalamo Totodoku Joubela Muhajirin baru, ada 600 hektar sudah diterbitkan sertifikat tanpa publik tahu,” ungkap Luth Djaguna, salah satu perwakilan dari masyarakat Morotai dalam forum tersebut.
Ia bahkan menilai bahwa tindakan pencaplokan lahan itu improsedural.
“Kalau terkait Menhan, berarti ada AU AD dan AL, tapi yang kelola bandara AU, kami minta ganti rugi tanah negara jika patok yang terjadi di lahan masyarakat ini,” ungkapnya, Rabu (2/7/2025).
Bahkan dari perwakilan DLH juga merasa geram dengan model aturan yang tidak bersesuaian dengan kepentingan kabupaten. Misalnya terkait pengelolaan lingkungan harus mendapat rekomendasi dari provinsi misalnya pembuapay UKL-UPL.
“Kalau terjadi abrasi Joubela, kita membutuhkan galian C, kita kasih rekomendasi tapi klo ada masyarakat yang mengeluh ada lahan yang jadi konflik mereka laporkan, polisi turun kenapa keluarkan ijin, padahal harus lewat provinsi sementara ini kepentingan daerah juga,” cetus Jasmin Taher.
Mendengar banyak masukan dalam forum diskusi itu, sekretaris Bappeda, Juskar Samsudin langsung memberikan masukan bahwa saran dari semua elemen akan ditampung. Selanjutnya didiskusikan di kantor Bappeda sebagai bahan pertimbangan untuk rencana RPJMD kedepan.
Untuk diketahui bahwa kegiatan konsultasi publik itu menghadirkan seluruh SKPD, Forkompimda, tokoh agama, pemuda, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya. Hadir pula tim ahli Pendamping Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Pulau Morotai 2025-2029, Doktor Husnullah Pangeran.
Tinggalkan Balasan