WEDA-pm.com, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mencatat sebanyak 14.861 orang yang mengajukan pembuatan kartu kuning sepanjang 2024.

Kapala Bidang Pelatihan, Penempatan dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Fauzan Anshari mengatakan, pembuat kartu kuning diajukan mereka yang sudah pinda atau menjadi warga Halteng.

“Kami belum masuk di sistem portal kementrian, karena data saat ini itu rata-rata yang sudah ber-KTP Halteng,” ungkapnya, Kamis (23/1/2025).

Fauzan menyampaikan pembuat kartu kuning terus meningkat. Karena kartu tersebut tidak berlaku paten. Hanya selama 2 tahun.

“Jadi kalau kita ambil data akhirnya di 2024 dengan jumlah 14.861, maka pada 2025 berpotensi lebih tinggi. Tapi bisa juga data itu di 2023 yang perpanjang kartu kuning, jadi bukan data baru,” bebernya.

Lanjutnya mengatakan, bagi pemilik karut kuning diharuskan melapor setiap enam bulan.

“Kalau sudah bekerja tidak perlu lapor,” singkatnya.

Kabit Binapenta menambahkan, sesuai aturannya kartu kuning akan diberikan ke perusahaan kemudian dikembalikan lagi ke Dinakertrans.

“Supaya kita bisa tahu bahwa pembuat kartu kuning itu sudah bekerja di perusahaan.

Warga yang mengajukan pembuatan kartu kuning didominasi pelamar yang ingin bekerja di perusahaan IWIP.