TERNATE-pm.com, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) musnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika.

Selain narkotika, ratusan minuman keras (miras) berbagai jenis juga dimusnakan dari hasil pengungkapan atau penangkapan selama 2024.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Ditresnarkoba yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Selasa (31/12/2024).

“Sepenjang 2024 Ditresnarkoba ungkap 18,1 kilo gram ganja, 227,75 gram sabu, 4,35 gram tembakau sintesis dan 500 butir ramadol. Sementara untuk miras berbagai jenis secara keseluruhan sebanyak 404 botol,” ungkap Dir Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo.

Dari jumlah barang bukti, kata Edy, sebanyak 123 perkara, 145 tersangka yang dilihat dari 44 orang pengedar dan 101 sebagai pemakai.

“Semua didominasi oleh laki-laki, yakni sebanyak 151 orang dan perempuan 4 orang,” jelasnya.

Edy mengaku, pengungkapan tersebut atas kerja keras anggota Ditresnarkoba dan jajaran Polres di 10 kabupaten/kota Provinsi Malut.

Selain itu, sambungnya, 31 perkara diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ). Artinya tidak semua harus menjadi tersabgka malinakan korban pengguna. Sehingga, melalui Kejaksaan dan pengadilan mereka mendapatkan pembinaan untuk diperbaiki .

“Kemudian sisanya dalam proses dan 30 perkara sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate,” singkatnya.

Untuk itu, Edy menegaskan, pemusnahan ini menjadi pembelajaran kita semua dan ini pembuktian bahwa Polda Malut serius menangani pemberantasan narkotika di Provinsi Malut.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk sama-sama melakukan pemberantasan Narkotika. Karena kerja pemberantasan Narkotika sangat butuh kerja sama yang maksimal,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor