poskomalut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus 51 orang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Para pengguna diamankan tingkat Polda dan Polres jajaran sepanjang 2025.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono menjelaskan, dari 51 orang tersebut tercatat pada 116 perkara.

Polda Malut menangani 75 kasus. Polres Ternate 23 kasus. Polres lain masing-masing 18 kasus.

Dengan jumlah perkara itu, hasil penyelidikan ditemukan 68 orang sebagai pengedar dan 127 orang sebagai pemakai.

“Namun begitu hanya 51 orang yang ditahan berdasarkan hasil penyelidikan merupakan terduga pelaku sebagai peran penting,” ujar Kapolda dalam rilis akhir tahun di Sofifi, Selasa (30/12/2025).

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni ganja 4,9 kilogram, sabu 369,09 gram, gorila 1,55 gram, tembakau sintetis 92,13 gram.

Kemudian, codella 500 butir, hexymer 759 sachet, strip neomethor 10 dan tramadol 300 butir.

“Sejumlah barang bukti kami amankan ke Polda Maluku Utara,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor