JAKARTA-pm.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan mafia perizinan di Maluku Utara mulai ada kejelasan hukum saat Abdul Gani Kasuba, eks Gubernur Maluku Utara manyandang status terdakwa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

KPK-pun terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lainnya yang diduga terlibat. Sebab, KPK menemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang harus dibongkar secara tuntas.

Lantas aktivis penggiat anti korupsi di Maluku Utara-Jakarta yang tergabung dalam SENTRAL KOALISI ANTI KORUPSI MALUKU UTARA-JAKARTA (SKAK-MALUT-JKT), mensinyalir ada pihak swasta yang disebut namanya.

Bahkan, memiliki peran sebagai saksi akan tetapi mangkir dua kali dalam panggilan KPK.

Korlap, Akam kepada awak media mengungkapkan kasus gratifikasi dan suap diduga menjadi modus motif permaianan yang wajib diusut KPK.

KPK didesak mendalami dugaan keterlibatan Bos PT Nusa Halmahera Minerals (PT.NHM) Romo Nitiyudo Wachjo dalam praktek suap AGK.

Lanjut Akam, pihaknya bakal demonstrasi di KPK pada Rabu 24 Juli 2024 untuk memberi dukungan kepada KPK memanggil paksa Hi Robert.

“Kita juga akan meminta KPK menyelidiki aliran dana Rp300 miliar ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang diduga sebagai modus bantuan Covid-19. Sekaligus mendesak KPK fokus menyelidiki nama-nama mafia izin usaha pertambangan dan pengadaan lahan pertambangan yang bermasalah,” cetusnya.

Terkait izin tambang, AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS (setara Rp485 juta).