MOROTAI-PM.com, Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos mengancam bakal menambah hukuman Kepala Dinas Parawisata (Kadispar), Ida Arsad. Hukuman atau punishement diberikan jika dalam waktu dua minggu, Kadis beserta pejabat eselon III, IV dan seluruh staf di Dispar tidak melakukan pembersihan di Pulau Dodola.

Penambahan hukuman itu dalam bentuk tidak diberikannya tunjangan bulan April 2022.

Lantaran sebelumnya, Bupati Morotai melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, Muhammad Umar Ali telah memberikan punishment kepada Kadis dan bawahannya dengan tidak memberikan tunjangan bulan Maret.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, hukuman terhadap Kadis itu dilakukan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, Muhammad Umar Ali atas nama bupati yang dibuat melalui surat punishment nomor 800/127/SP/PM/2022. Dalam surat punishment itu diberikan kepada Kadis Pariwisata, Ida Arsad, pejabat eselon III, IV, pejabat fungsional dan staf dinas Parawisata Morotai.

“Tidak diberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TTP), untuk bulan Maret 2022, pemberian punishment sebagaimana pada poin 1 karena saudara (Kadispar dan staf) lalai dalam melaksanakan tugas yakni tidak melakukan pembersihan sampah di tempat wisata Dodola Morotai,” kata Sekda mewakili bupati dalam surat edaran punishment.

Pada poin ke empat dalam surat punishment itu menuliskan, bahwa apabila dalam kurun waktu dua minggu sejak dikeluarkannya surat punishment ini Kadispar tidak melakukan pembersihan sampah di lokasi wisata Dodola Morotai, maka, TTP di bulan April 2020 tidak bakal dibayarkan.

Surat itu ditandatangani Sekda Moritai atas nama bupati tertanggal 28 Februari 2022.

Sedangkan tembusan surat itu sampai ke Menpan, BKN, KASN, Gubernur Malut, Kanreg BKN Manado dan lainnya.