TIDORE-PM.com, Praktisi Hukum ternama di Maluku Utara Muhammad Conoras menyoroti persoalan perbedaan data jumlah kendaraan operasional di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang tidak sesuai dengan fakta real sebagaimana tertuang dalam DPA tahun 2020. Banggar seharusnya teliti dalam pembahasan sebelum APBD disahkan menjadi Peratutan daerah ( Perda).
Dikatakan Muhammad Conoras, salah satu fungsi penting DPRD dalam menjalankan tugasnya adalah melakukan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, baik di legislatif maupun di eksekutif. Soal perbedaan data yang berimplikasi pada penggunaan anggaran ini merupakan sebuah kecolongan bilamana benar terjadi.
Penggunaan anggaran di DPRD diatur sendiri oleh DPRD, sehingga sulit dikontrol atau diawasi pihak luar, terkadang ada indikasi penyalagunaan keuangan Negara atau Daerah yang dilakukan para anggota DPRD. “Sangat sulit dideteksi, makanya idealnya diperlukan sistim penganggaran dengan menggunakan sistim online agar semuanya diketahui public, namun selama ini baik di pemerintah maupun di pihak di DPRD takut menggunakan sistim online sehingga sulit diawasi publik,’’ katanya.
Soal dana penyedian jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas operasional Sekretariat DPRD, yang tidak sesuai dengan fakta beserta data Sekretariat dan angka penyebutan dalam APBD menjadi salah satu contoh kekeliruan serius Banggar, dalam mencermati usulan di lingkunganm kerjanya sendiri. “Hal ini bisa saja kekeliruan menulis angka, bisa saja sengaja melebihkan angka tersebut agar mendapatkan keuntungan secara pribadi, Karena itu dari aspek adminstarsi masih bisa diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut, jika dana tersebut sudah digunakan pada triwulan I yang akan berakhir pada bulan maret, dan ternyata benar mobil dan motor roda dua hanya 40 unit maka dapat dikualifisir sebagai tindak Pidana korupsi,’’ papar Ko Hama Conoras.
Dasar penyusunan anggaran DPRD mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, jika penetapan dana penyedian jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas operasional Sekretariat DPRD tahun 2020 ini menyimpang dari ketentuan diatas maka bisa dikualifisir sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Muhammad Conoras medesak pihak penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan sejumlah anggaran di Sekretariat DPRD tanpa harus menunggu laporan, salah satunya pemberitaan dengan judul uang Duduk’ DPRD yang membuat para politisi di parlemen tersinggung lalu. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan