TOBELO-PM.com, Langkah Demokrat untuk memproses Pergantian antara waktu (PAW) kepada Ketua DPRD Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha bakal terganjal. Hal itu, karena Yulius Dagilaha belum menyerah dirinya di PAW. Untuk menghentikan proses PAW, Yulius mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat di Pengadilan Negri (PN) DKI Jakarta.
Pasalnya, langkah Demokrat untuk pemecatan dan PAW kepada Yulius yang sudah dimasukan dokumen ke DPRD dan KPU Halut, langsung disorot Kuasa Hukum Yulius, Kasman Ely.
Kuasa hukum mengingatkan agar pihak DPRD Halut tidak terburu-buru memproses PAW terhadap Anggota DPRD Halut, Yulius Dagilaha. Sebab Yulius Dagilaha sementara mengajukan gugatan di PN Jakarta atas Surat Keputusan (SK) Pemecatan dirinya oleh DPP Partai Demokrat yang telah teregistrasi dengan perkara nomor : 325/Pdt.Sus.Parpol/2021.
“Kami sampaikan bahwa klien Kami (Yulius Dagilaha, red) sedang ada proses hukum dengan agenda sidang perdana tanggal 9 Juni tahun 2021, Karena itu, Kami meminta pimpinan DPRD menunda proses PAW, sampai ada putusan hukum yang final dan mengikat (inkrah),” Kata Kasman Ely, SH, kuasa hukum Yulius Dagilaha melalui saluran telepon, Sabtu (29/05).
Kasman menjelaskan, mekanisme PAW sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
”Dalam Pasal 241 ayat 1 menjelaskan, pemberhentian yang sah dapat terlaksana setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ujarnya.
Kasman mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan keberatan permintaan penundaan PAW ini, ke pihak-pihak terkait seperti DPRD Halut, KPU, bupati Halut, Gubernur Malut.
”Kami berharap DPRD Halut dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab jika tetap nekad menggelar PAW, maka itu cacat hukum dan harus dibatalkan,” Ujarnya.
Kasman menegaskan, akan mengambil tindakan hukum kepada pihak-pihak terkait jika dipaksakan melaksanakan proses PAW. “Kami pastikan akan menggugat pihak-pihak yang terlibat menggelar PAW,” tegasnya.
Sebelumnya Partai Demokrat (PD) sudah mengirimkan surat resmi pergantian antarwaktu (PAW) Yulius Dagilaha ke pimpinan DPRD kabupaten Halmahera Utara, (Halut), Kamis (27/05/2021). Surat tersebut diserahkan langsung oleh Plt Ketua DPC Partai Demokrat Halut, Lazarus Simon Ishak kepada Kabag Persidangan Setwan Halut, Alfinansius Tenga. Turut hadir mendampingi Plt ketua DPC partai Demokrat Halut, anggota DPRD provinsi Maluku Utara, Jasmin Rainu, Sekertaris DPC Demokrat Halut, Fariz, Ketua OKK DPC partai Demokrat Halut, Janlis Kitong serta sejumlah pengurus DPC partai Demokrat Halut.(Mar/red)
Tinggalkan Balasan