MOROTAI-PM.com, Firman Laduane, salah satu anggota Pokja bagian hubungan internasional di sekretariat Pemkab Morotai menegaskan tugas Pokja untuk membantu bupati dalam melihat berbagai macam masalah. Bahkan, tugas Pokja juga melaporkan langsung ke bupati terkait masalah yang didapatkan di lapangan. Dengan demikian Pokja tidak melayani staf khusus bupati.”Tugas POKJA bukan melayani staf khusus bupati melainkan membantu bupati dalam tugas-tugas khusus, menjadi mata, mulut dan telinga bupati, melihat masalah yang terjadi,”jelas Firman.
Bahkan, dirinya kembali menegaskan bahwa Pokja dan staf khusus bupati berbeda dan itu telah diatur berdasarkan peraturan bupati.”Pokja dan staf khusus nomenklaturnya beda, Perbupnya beda, masing masing berdiri sendiri hanya saja bidangnya sama,”tegasnya.
Namun pernyataan Firman itu ternyata berbeda dengan pernyataan Parto Sumtaki, yang berkapasitas sebagai salah satu staf khusus Bupati Benny Laos. Parto dalam sebuah kesempatan diskusi bersama sejumlah awak media menegaskan bahwa tugas Pokja adalah melayani staf khusus. Pokja berada di bawah staf khusus.”Pokja itu tugasnya melayani staf khusus, bukan mengambil alih kerja staf khusus,”terangnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kabag Hukum Sulaiman Basri. Menurutnya, Pokja itu berada di bawah staf khusus. Mereka adalah kelompok kerja yang membantu staf khusus bahkan gajinya berbeda. Misalnya untuk staf khusus senior gajinya Rp 25 juta perbulan, untuk staf khusus yunior gajinya Rp 15 juta perbulan, sedangkan Pokja digaji Rp 2 juta perbulan.(ota/red)
Tinggalkan Balasan