TERNATE-PM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut akhir-akhir doyan menghentikan atau SP3 kasus korupsi di Malut. Terakhir, Kejati SP3 penyelidikan dua dugaan kasus tindak pidana korupsi yakni bantuan dana hibah Pemda Haltim pada APBD 2018 dan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah 2017 sebesar Rp 5,918 miliar. Kinerja Kejati Malut dalam hal ini intelijen pun disoroti publik. Sorotan kali ini datang dari praktisi hukum senior Muhammad Konoras.
Pria yang akrab disapa Ko Ama ini mengatakan, harapan besar masyarakat Malut terhadap Kejati Malut dalam penegakkan hukum, memberantas korupsi lebih baik. Namun, dengan seringnya Kejati Malut menghentikan penyidikan atas beberapa Kasus korupsi itu membuat harapan masyarakat terhadap Kajati Malut pupus.
Dia mengaku, penghentian penyelidikan dan penyidikan merupakan hak mutlak bagi penyelidik dan penyidik, yang tidak bisa diintervensi siapa pun. Namun, dalam menggunakan kewenangan untuk menghentikan penyidikan, Jaksa penyidik tidak harus sekadar melihat telah dikembalikan kerugian negara semata, tetapi lebih dari itu Jaksa penyidik wajib mempertimbangkan secara komprehensif seluruh unsure-unsur niat jahat maupun perbuatan jahat seseorang yang telah selesai melakukan kejahatan tindak pidana korupsi.
Hal ini dikarenakan, dalam rumusan delik yang terdapat didalam KUHAP adalah rumusan delik formil/alias bukan rumusan delik materil, sehingga harus dimaknai bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan perbuatan jahat yang telah dilakukan. “Jika Jaksa menganggap suatu kasus yang dilaporkan oleh LSM itu tidak ada unsur pidana korupsinya maka jangan berlama lama menanganinya sehingga publik tidak berprasangka buruk terhadap kinerja Jaksa,” ujarnya.
Lebih jauh, Ko Ama mengungkapkan, yang terjadi selama ini Jaksa menyelidik suatu perkara, terlalu lama menentukan status hukum seseorang, justru ujung-ujungnya berakhir dengan penghentian penyidikan. Hal inilah menurut Ko Ama, membuat publik ragu untuk mempercayai Jaksa. Terlepas dari itu, dia berharap Kepala Kejati (Kajati) Malut lebih mengawasi jaksa jaksa nakal yang selalu menjual-belikan “pasal” yang ditetapkan terhadap terdakwa. “Selama ini, kliennya dan terdakwa lainnya mengeluh tentang jual beli berat ringannya tuntutan, hanya saja mereka takut diancam sebagai sebuah fitnah. Oleh karena itu, Kajati sesering mungkin menanyakan kepada terdakwa baik korupsi maupun Narkoba perihal jaksa siapa yang sering nakal meminta uang, asalkan Kajati memberi jaminan kepada mereka,” pungkasnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan