TERNATE-PM.com, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengaku telah melakukan pemeriksan kepada Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provisni Malut Umar Sangaji. Umar diperiksa terkait dengan salah satu stafnya inisial RRS alias Udi yang ditangkap baru-baru ini, karena diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu.
“Selasa (28/1/2020), Kadisnakertrans Malut sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Setiadi Sulaksono, kepada wartawan Rabu (29/1/2020).

Menurutnya, dari keterangan Kadisnakertrans Malut ini, tersangka Udi sudah lama memakai narkoba dari jaman Kadis sebelumnya saat tersangka menjabat sebagai bendahara.”Jadi si Kadis akui tak tahu kalau tersangka saat ini masih pakai narkoba. Waktu RRS ditangkap baru ketahui,” ujarnya.

Disentil kemungkinan besar keterangan Umar Sangaji ini bisa dipakai sampai di tingkat pengadilan saat kasus ini sudah dilimpahkan, Setiadi mengaku jika itu dilperlukan keterangan Kadis akan menjadi saksi nanti. “Jika perlu akan dihadirkan jaksa sebagai saksi,” akunya

Diketahui tersangka RRS merupakan mantan Bendahara Disnakertrans Malut. Dia ditangkap pada 17 Januari 2020 di Kelurahan Bastiong, dengan barang bukti 1 sachet kecil sabu berat 0,36 gram, satu pembungkus rokok, satu alat hisap sabu, 1 kaca pireks berisi sisa pakai sabu dan handphone. (nox/red)