poskomalut, Tercatat sejak Januari hingga Juli 2025 ada 572 kasus cerai di Kota Ternate, Maluku Utara.

Data tersebut dirampungkan Pengadilan Agama Ternate. 572 kasus cerai tersebut terdiri dari perkara cerai talak dan cerai gugat.

Dari angka itu, 156 perkara cerai dilaporkan suami ke Pengadilan Agama Ternate. Sementara 416 perkara cerai gugat yang dilaporkan istri.

Angka tersebut menambahkan daftar status janda dan duda di Kota Ternate.

Humas Pengadilan Agama Ternate, Irssan Alham Gafur menyatakan, perceraian merupakan kasus paling tertinggi ditangani Pengadilan Agama.

“Di bandingkan dengan beberapa kasus lain, memang kasus perceraian yang kami terima untuk wilayah yurisdiksi kami mencakup Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat, tertinggi itu ada di Kota Ternate,” kata Irssan di Ternate, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, angka tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu.

Kasus pisah hubungan rumah tangga dalam satu tahun ini secara signifikan mulai meningkat mencapai angka seribu.

Penyebab utama perceraian itu terjadi, karena faktor cemburu berujung pertengkaran kedua belah pihak.

“Saya mau bilang sebab perceraian itu terjadi, karena pengaruh media sosial. Dari media sosial itulah sehingga mengundang kecemburuan, mulai saling curiga sampai memicu pertengkaran,” tuturnya.

Selain faktor media sosial, Irssan menuturkan, masalah ekonomi hingga hubungan terlarang dan penelantaran juga menjadi penyebab terjadinya sebuah perceraian.

Dirinya menyatakan, jika faktor penyebab terjadinya perceraian masih terpaut tiga sampai enam bulan, maka pihaknya belum bisa menerima laporan tersebut.

“Karena dalam regulasi kami, jika penyebab kasus itu belum lama atau baru terjadi, kami akan menawarkan mereka dulu untuk selesaikan secara kekeluargaan,” tukasnya.

Mag Fir
Editor