TERNATE-pm.com, Tersangka kasus korupsi anggaran Makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) 2022 di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, MS alias Syahrastani mengungkap peran Mutiara T Yasin.
Sesuai pengakuan Syahrastani dalam rilis yang diterima media ini Rabu (21/5/2025).
Menurut eks bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara itu ia diperintahkan Mutiara T mencairkan dana Rp60-70 juta setiap bulan.
“Jika mencairkan biaya makan minum ikuti saja arahan saya. Setiap bulannya kamu cairkan Rp60-70 juta,” ungkap tersangka menirukan perintah istri bekas Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin.
Ia kemudian bertanya kepada Mutiara bagaimana dengan dokumen pertanggungjawabannya. Mutiara menimpal “Kamu siapkan semuanya saja nanti soal dokumentasinya diminta ke AFY dan teman-teman yang lain”.
AFY merupakan anak dari Mutiara dan eks Wakil Gubernur, M Al Yasin Ali. Syahrastani mengatakan, dalam prosesnya tidak sesuai sebagaimana semestinya.
Di mana jika kegiatan makan minum pada sekretariat wagub benar dilaksanakan catering Tamasha, dirinya akan memproses pencairan dana makan minum terlebih dulu harus meminta nota tagihan.
Namun, faktanya saat dirinya meminta
nota tagihan kepada pemilik catering insial OFW atas belanja makan minum di kediaman wagub, tidak memperoleh bukti sama sekali.
“Justru kata OFW, tunggu dia akan mengonfirmasi dulu kepada ibu wagub, lalu kemudian saya ditelpon ibu wagub dan disampaikan bahwa saya jangan pernah menghubungi pihak catering lagi,”tuturnya.
Terkait belanja makan minum jamuan tamu dan rapat di kediaman menggunakan jasa cattering Tamasha milik OFW. Ia diketahui staf honorer pada Sekretariat Wagub Maluku Utara selaku juru masak yang dibuatkan perusahaan catering oleh AFY dengan mengatasnamakan OFW sebagai direktur.
Syahrastani menyatakan bahwa dapat dibuktikan dengan dokumen yang dibuat dan diurus AFY dan suaminya.
Bahkan catering tersebut tidak punya lokasi dapur produksi, alat serta alat masak. Dapat dikatakan catering Tamasha sengaja dibuat atas nama OFW hanya untuk mencairkan dana belanja makan minum wagub tanpa menggunakan pihak lain.
Syahrastani menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai juru bayar atas semua kegiatan yang sudah dilaksanakan, setelah menerima semua bukti perjalanan dinas dari pelaku perjalanan. Biasanya dikumpulkan salah satu pendamping yang mengikuti kegiatan tersebut.
Kemudian diserahkan kepadanya untuk dibuat pertanggungjawaban guna mencairkan biaya perjalanan dinas tersebut ke rekening masing- masing pelaku perjalanan dinas.
Lanjut Syahrastani, untuk perjalanan dinas non resmi yang agenda seluruhnya diatur wagub dan keluarga. Itu merupakan perjalanan dinas untuk mengakomodir kepentingan pribadi.
Misalnya menghadiri acara pernikahan keluarga di Medan, menjenguk cucu di Jakarta dan Makassar. Juga merayakan lebaran di Makassar dan masih banyak lagi kegiatan perjalanan dinas luar daerah maupun di dalam yang sengaja dibuat seakan-akan agenda tersebut membawa outcome untuk daerah.
Namun, kenyataannya hanya untuk kepentingan dan keutungan pribadi, sehingga setelah pelaksanaan tugas tersebut tidak ada tindak lanjut yang disampaikan kepada OPD atau lembaga terkait. Jadi dapat dikatakan hanya menghabiskan APBD tanpa menguntungkan daerah.
Untuk itu Syahrastani meminta keadilan kepada Kejaksaan Agung, Menteri HAM bahkan Presiden dapat membantunya.
“Oleh karena, itu saya mohon kiranya dapat diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kepada Presiden, Kejaksaan Agung dan Menteri HAM kiranya bisa membantu saya dalam hal ini. Saya hanya seorang ASN rendahan yang masih butuh pekerjaan, karena saya orang tua tunggal dan harus menghidupi dua anak saya, sementara istri saya sudah meninggal pada Agustus 2024 lalu,”harapnya.
Tepatnya pada 15 April 2025 Syahrastani ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Ia disangkakan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga dihubungi poskomalut belum memberi respon hingga berita ini naik tayang.


Tinggalkan Balasan