TERNATE-PM.com, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ternate akhir terbentuk, terhitung SK pembentukannya per tanggal 14 Februari 2020. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Kifli mengatakan, setelah terbentuknya Gakkumdu ini, akan ada banyak pertemuan dari komposisi tim ini yang nantinya membahas banyak hal terkait potensi dugaan pelanggaran yang nantinya terjadi di pemilihan walikota (Pilwako) ini. “Karena Gakkumdu sudah terbentuk, maka segala proses penegakan hukum pemilihan oleh Bawaslu, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana pemilihan sudah bisa diakomodir,” ungkap Kifli.
Dari hasil pertemuan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan ini, mendapat respon baik sehingga hal ini akan menjadi poin positif dalam menangani banyak perkara kedepan. “Dalam waktu dekat, kita akan melakukan berbagai macam rapat untuk tindak lanjut kerja-kerja Gakkumdu kedepan,” katanya.
Terkait potensi dugaan tindak pidana pemilihan ini, kata Kifli ada dua pintu masuk, yakni pertama temuan dari Bawaslu sendiri, sampai pada perangkatnya yang paling bawah dan yang kedua melalui laporan masyarakat. “Jika hal ini, dari laporan masyarakat maupun temuan Bawaslu sendiri telah memenuhi syarat formil maupun materil, maka dipastikan kami akan memprosesnya dari penuntutan, hingga pada vonis,” tegasnya.
Saat ini, kata Kifli, Gakkumdu akan mengawasi potensi dugaan pelanggaran pada tahapan syarat dukungan bagi calon perseorangan. ” Dari informasi yang kami peroleh, ada dua potensi bacalon yang maju melalui jalur independen di Pilwako Ternate ini, sehingga harapannya tidak ada pelanggaran yang dilakukan sepanjang tahapan ini,” ujarnya. Sembari melanjutkan, dengan sudah terbentuknya Gakkumdu ini, Bawaslu juga menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas, tidak melakukan politik praktis. (wm02/red)
Tinggalkan Balasan