poskomalut, Kebijakan baru penetapan kuota haji oleh Kementerian Haji dan Umrah mulai menimbulkan gejolak di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Dari total 70 Calon Jemaah Haji atau JCH yang sebelumnya terdaftar, kini hanya empat orang dipastikan masuk dalam kuota keberangkatan tahun depan.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Halmahera Tengah, Nurkholis Abubakar menjelaskan bahwa mulai tahun ini penetapan kuota dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Sistemnya mengacu murni pada nomor urut antrean nasional, tidak lagi memakai pola proporsional yang selama ini menjadi acuan pemerintah daerah.

“Kuota sekarang diatur langsung Kementerian Haji dan Umrah. Mereka menetapkan berdasarkan nomor antrean nasional. Untuk Halteng, dari 70 jamaah, hanya 4 yang masuk kuota,” ungkapnya kepada poskomalut, Rabu (26/11/2025).

Nurkholis bersama para jemaah menemui Komisi I DPRD Halmahera Tengah yang dipimpin Asrul Alting untuk menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan agar rekomendasi penambahan kuota dikirimkan ke Pemerintah Pusat.

“Kami tidak menolak kebijakan ini. Hanya saja penerapannya terlalu cepat. Harusnya ada masa sosialisasi agar tidak menimbulkan polemik di daerah,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Pusat memberi masa transisi yang lebih manusiawi, sehingga calon jemaah tidak merasa dirugikan akibat perubahan kebijakan yang mendadak.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Halteng, Asrul Alting menekankan bahwa aspirasi para CJH sangat penting dan akan ditindaklanjuti secara serius.

Ia memastikan DPRD segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenag Maluku Utara, hingga kementerian terkait di tingkat pusat.

“Hasil pertemuan ini sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRD untuk dijadikan rekomendasi resmi. Kami juga sepakat melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Haji dan Umrah serta kementerian lain terkait kejelasan kuota haji 2026 untuk Halteng. Insya Allah tanggal 23 kami ke Jakarta,” bebernya.

“Dengan polemik ini, para CJH berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kembali penerapan skema kuota baru, agar keadilan dan kepastian bagi jamaah daerah tetap terjaga,” sambungnya.