TERNATE-pm.com, PT Langgang Buana Perkasa kembali diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) oleh kuasa hukum mantan tiga karyawannya.
Laporan itu menyusul hak atau uang kompensasi tak kunjung dibayar oleh PT Langgang Buana Perkasa.
Uang kompensasi senilai Rp66 juta lebih dari total Rp101 juta terhadap tiga karyawan yang di Pemutusan Hak Kerja (PHK) oleh perusahaan yang bergerak di bidang Gaound Handling Service Babullah Airport Ternate.
Ketiga karyawan yang di PHK itu adalab Hendra Adam, Marsad Hamad dan Poli Ade Wahid.
Mereka di PHK dengan alasan yang berbeda. Di mana untuk Hendra Adam di PHK dengan alasan kontrak kerja berakhir. Sementara Marsad Hamad dan Poli Ade Wahid, di PHK karena dianggap mangkir atau melanggar SOP perusahaan, sehingga diberikan surat peringatkan ke tiga terhitung sejak tahun 2021.
“Masalah tersebut sebelumnya sudah dilakukan komunikasi atau Bipartit (perundingan) antara kedua belak pihak,” kata kuasa hukum tiga mantan karyawan, Abd Sahrul Bakalang, Senin (6/3/2023).
Kata Sahrul, upaya yang dilakukan tersebut belum menemukan titik terang, sehingga dilakukan pengaduan ke Disnaker Kota Ternate bahkan tidak juga menemukan kesepakatan.
Selain itu, Sahrul menerangkan upaya tiga mantan karyawan tidak mendapat jalan keluar, sehingga mediator dari Disnakertrans Ternate mengeluarkan risalah dan anjuran sebagai syarat formula untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Dari hasil putusan PHI Ternate, pihak perusahaan tidak menerima, sehingga melakukan upaya hukum ke Mahmkamah Agung (MA),” katanya.
Sahrul menerangkan, setelah putusan MA dikeluarkan, dalam amar putusannya menyebutkan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Langgang Buana Perkasa, namun ada perbaikan putusan terkait nominal uang kompensasi dari Rp101 juta ke Rp66 juta lebih.
“Dari hasil putusan itu MA, pihak perusahaan sudah harus tunduk dan membayar sesuai dengan amar putusan,” cetusnya.
Selaku kuasa hukum, kata Sahrul, dirinya kembali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Dan, hasil pertemuan tersebut hak kompensasi tiga mantan karyawan akan dibayarkan secara bertahap.
“Pengakuan mereka (perusahaan), katanya akan membayar secara bertahap 50 persen pada Januari 2023 dan tahapan kedua akan dibayarkan pada Februari 2023,” akunya.
Namun Sahrul mengaku, hingga Februari 2023 kliennya belum mendapat kompensasi sepeserpun dari pihak perusahaan sesuai dengan pengakuan awal.
Sahrul mengaku tidak tinggal diam, dirinya mengaku pihaknya langsung melaporkan masalah ini ke Disnakertrans Malut untuk menangani masalah tersebut.
“Kami harap, agar PPNS Disnakertrans Malut menyelesaikan laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terhadap kasus tersebut dirinya menjelaskan, sesuai dengan undang undang cipta kerja palam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Tinggalkan Balasan