WEDA-PM.com, DPRD Halmahera Tengah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Halteng. Rapat dengan mitra kerja itu terkait pengelolaan keuangan daerah dan pendapatan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Halteng Ahlan Djumadil, mengatakan ada hal penting yang dibicarakan dengan pemda terkait pengelolaan keuangan daerah dan pendapatan daerah. Sebab pendapatan daerah tahun 2019 lalu tidak maksimal.

“Komisi II menilai pendapatan daerah ini tahun 2019 tidak maksimal. Terutama terkait dengan pajak bahan galian mineral bukan batu yang potensinya sangat besar. Kedua terkait dengan pajak penerangan jalan non PLN. Kemudian pajak restoran yang ada di sana ada perbedaan pemikiran antara DPRD, pemerintah daerah dengan perusahaan IWIP,”kata Politisi Gerindra itu, Rabu (08/01/2020).

Dia menjelaskan, pajak restoran,  seperti di IWIP makanan yang dimakan karyawan setiap hari itu dibuat di dapur umum sendiri. Padahal kalau kita lihat karyawan dengan begitu banyak itu tidak mungkin hanya dilayani oleh dapur IWIP tetapi pasti ada pihak ketiga yang menangani.  “Kalau makanan ini pihak ketiga yang menangani maka tentunya harus ada pajak restoran. Itu untuk mendongkrak pendapatan,” terangnya.

Soal pendapatan daerah, di Halteng ada perda tentang hibah. Perda ini dibentuk karena memang secara filosofi kalau mengambil sumber daya alam (SDA) di daerah ini tentunya harus memberikan sumbangan terhadap pembangunan daerah. 

Dari beberapa perusahaan yang ada di Halteng, menurut dia, baru satu perusahaan yang menandatangani kesepakatan hibah yakni PT. Fajar.  “Hibah ini hanya kerelaan, kenapa perusahaan lain bisa tetapi yang lain tidak bisa. Karena itu dalam waktu dekat akan kita bicarakan lagi kenapa yang lain tidak bisa,” katanya.

Adapun terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, ia menyarankan pemerintah daerah harus membintangi beberapa kegiatan. “Jadi kalau diberi bintang tahun ini maka nanti dianggarkan kembali di tahun 2021 sehingga tidak mengganggu kinerja. Bahkan ada usulan dari beberapa teman agar sebelum APBD-P 2020 sudah harus diberi bintang. Sehingga dalam APBD-P kegiatan seperti ini dihilangkan tetapi dengan catatan nanti dianggarkan ulang di tahun 2021,” pintanya.

DIa meminta, Dispenda agar lebih serius dengan persoalan pendapatan daerah. Melihat kondisi daerah yang mulai terbuka dari aspek bisnis maka sudah tentu harus diperhatikn oleh Dispenda dari sisi misalnya membangun kesadaran wajib pajak.  “Ini harus disosialisasikan secara baik. Kemudian potensi lain soal Galian C harus diperhatikan juga. Begitu juga sumber sumber retribusi seperti terminal dan pelabuhan ferry. Misalnya pelabuhan ferry sif itu parkirannya belum menyiapkan layanan untuk retribusi. Kemudian bandara Gebe sudah harus masuk untuk menggarap parkiran. Kemudian beberapa pelabuhan yang dianggap potensi itu harus digarap,”ujarnya. (msj)