TERNATE-PM.com, Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan memanggil kembali Wakil Bupati Halut, Muhlis Tapi-Tapi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Sebelumnya penyidik menghadirkan Muhlis Tapi-Tapi pada tahapan klrifikasi. “Pastinya kita panggil lagi si pak Muhlis ini untuk sandingkan keterangan. Karena tahapan klarifikasi itu belum terinci keterangan pak wakil,”kata Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengki Kurniawan, kepada wartawan, Rabu (23/10/2019)

Menurutnya, tahapan kasus kasus ini tetap berjalan, apalagi pelapor sudah pernah diperiksa sebanyak dua kali di tingkat penyelidikan.”Nanti besok (hari ini) saya jelaskan perkembangan kasus-kasus apa saja yang paling terinci lewat konfrensi pers,”ujarnya. Sebelumnya pihak pelapor mengaku jika kasus ini hendak diselesaikan secara kekeluaragaan, asalkan wabup mau mengembalikan uang tersebut. Jika tidak adanya pengembalian uang kasus ini harus diteruskan,jelasnya. (sam/red)


Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Tak Kembalikan Uang, Wabup Halut Bakal Dipanggil Lagi’