TERNATE -PM.com, Oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Pulau Morotai berpangkat Bripda dengan inisial RP diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap wanita berinisial SIS yang tak lain istri sahnya.
SIS mengaku menikah dengan RP saat saat bertugas tiga bulan di Morotai, di tanggal 24 Juli tahun 2017 di Kelurahan Rum Tidore Kepulauan, tepatnya di kediaman orang tua SIS. Pernikahan itu pun, telah dikarunia seorang anak perempuan. RP berjanji kepada SIS akan mengurus persyaratan Nikah Dinas, sayangnya ketika berkas persyaratan lengkap, RP berubah pikiran, tidak mau lagi untuk melanjutkan nikah dinas, malah ingin menceraikan SIS.
Tak
menerima sikap RP, SIS akhirnya melaporkan ke Bidang Propam Polda Malut pada
bulan Maret tahun 2018. Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai proses
tersebut.
“Disaat nikah, dia (RP) bertugas baru tiga bulan, saya dan dia (RP) Nikah
secara diam-diam karena dia berjanji akan mengurus Nikah Dinas. Sudah selesai
urus, dia sudah tidak mau, malah mau menceraikan,” cerita SIS kepada wartawan
melalui WhatsApp, Senin (10/02).
SIS menambahkan dirinya melaporkan bersama Penesahan Hukum (PH) Fahmi Subur ke
Did Propam Polda Malut dan dirinya sudah dua kali menjalani pemeriksaan. “Sudah
dua kali diperiksa, pertama saya sendiri di ruangan profesi, kedua saya di
periksa bersama orang yang kasih Nikah saya dengan RP, pada tahun 2018,” akunya.
Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Malut AKBP Susanto ketika di
konfirmasi wartawan mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Propam
Polres Pulau Morotai. “Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Morotai, saya
akan cek prosesnya dulu,” katanya mengakhiri. Sementara itu, Kapolres Pulau
Morotai AKBP Andri Hariyanto kepada wartawan dirinya mengaku belum mengetahui
kasus tersebut karena baru bertugas sebagai Kapolres Pulau Morotai. “Saya juga
baru bertugas, nanti saya cek dulu ya,” tutupnya. (nox)
Tinggalkan Balasan