LABUHA-pm.com, Sempat diberitakan sejumlah media beberapa waktu lalu, Kepala Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Badar Abas akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas tuduhan pernikahan dengan salah seorang wanita asal Manado.

Kepala desa dua periode itu dilaporkan RP, istri sirinya. RP dampingi tim pengacaranya, La Jamra Hi. Zakaria, Mudafar Hi. Din, dan M. Rifay Lamitira, mendatangi SPKT Polres Halsel dengan nomor STPL/435/VIII/2024/SPKT.

Dalam surat laporan tersebut tercantum dugaan tindak pidana penipuan Badar Abas atas istri sirinya, RP pada Desember 2023, di Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Bermula pada saat terlapor berjanji akan menafkahi anak dan istri sirinya. Namun, hingga setahun berjalan tanggung jawab itu tak dipenuhi Kades Badar.

Terpisah, La Jamra Hi, Zakaria mengatakan, Kades Badar diproses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penelantaran anak.

“Nanti kami tunggu panggilan polisi kepada yang bersangkutan (terlapor), pastinya kami proses hukum,” tegas La Zamra.

Sambung La Jamra, Terlapor Badar dinilai melanggar Pasal 378 KUHP atas Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.