poskomalut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyegel dua gerai Alfamidi di Desa Lukulamo dan Sagea, Kecamatan Weda Utara.

Dua gerai tersebut diketahui belum memenuhi syarat perizinan resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penyegelan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan disiplin investasi, memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan hukum yang berlaku secara nasional.

Termasuk UU Penanaman Modal, Perppu Cipta Kerja, serta PP tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Bangunan Gedung. Selasa, 04/10/2025

Kepala Dinas DPMPTSP Halmahera Tengah, Syamsul Bahri Ismail mengatakan, pada 29 Oktober 2025, Tim DPMPTSP melakukan inspeksi lapangan dan menyerahkan surat pemberitahuan sanksi penghentian sementara.

Di lokasi Jln. Trans Kobe, usaha beroperasi penuh tanpa izin, sementara di Desa Sagea, pembangunan sekitar 80% selesai, namun dokumen perizinan tidak dapat ditunjukkan.

“Meskipun kedua usaha telah terdaftar melalui OSS RBA, keduanya belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan,” katanya, Selasa (4/11/2025).

Samsul menegaskan, pelanggaran ini sesuai Pasal 4 dan 5 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, karena menjalankan kegiatan perdagangan tanpa izin resmi.

“Jadi pada tanggal 1 November 2025 kemarin tim DPMPTSP memasang stiker Penghentian Sementara di depan kedua gerai, yang menandai penghentian operasional hingga seluruh persyaratan perizinan dilengkapi,” bebernya.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan investasi. Tidak ada toleransi bagi usaha yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Kami berharap pelaku usaha lain segera melengkapi dokumen perizinan agar operasionalnya legal dan aman,” ucapnya.

Kepala Bidang PPI Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Zakaria Suronoto, menambahkan, “Penyegelan ini juga menjadi bentuk pengawasan aktif terhadap usaha yang berpotensi menyalahi ketentuan. Setiap pelaku usaha harus mematuhi seluruh persyaratan dasar perizinan agar tidak mengganggu iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan.”

Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain, sekaligus contoh implementasi kebijakan nasional terkait perizinan dan pengawasan investasi.

“Ini demi terciptanya iklim bisnis yang tertib, legal, dan berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Halmahera Tengah,” tukasnya.