Munadi : Gubernur AGK Harus Tinjau IUP Perusahan
WEDA-PM.com, Rencana Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menjadikan kawasan Goa Boki Maruru sebagai Geopark Nasional, bakal terancam. Pasalnya disekitar lokasi tersebut ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gamping dan PT. Karunia Sagea Mineral (KSM), yang saat ini sudah dukeluarkan oleh Gubernur AGK.
Anggota DPRD Munadi Kilkoda, mengatakan, kegiatan pertambangan di Halteng khususnya di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara ini akan menghancurkan kawasan Goa Boki Maruru. Termasuk mengancam merusak ekosistem hutan, gunung, karst dan pesisir pantai. Selain itu, tanah masyarakat juga akan ikut terampas.
“Kawasan Goa Boki Maruru yang mau dijadikan Geopark Nasional terancam hancur karena ditambang,” kata Munadi, Rabu kemarin.
Alasannya bahwa kawasan yang ada di Sagea adalah cagar alam batu lubang goa boki maruru dan telaga legae lol. “Kesemuannya itu kawasan penyangga cagar alam jadi wajib dilindungi oleh pemerintah, bukan merusaknya,” ucapnya.
“Jika dikawasan tersebut ditambang maka akan mengganggu kawasan penyangganya dan itu dipastikan kawasan tersebut rusak,” jelasnya.
Ketu Fraksi Nasdem itu mengatakan, apa yang didorong oleh Pemkab Halteng sebagai kawasan Geopark itu sangat positif, dan itu dalam konteks perlindungan cagar alam. “Kalau kawasan itu masuk dalam kawasan Geopark maka kawasan itu harus dilindungi,” tegasnya.
Tapi kalau dipaksakan harus ada tambang beropetasi disitu itu sama saja dengan kebijakan tersebut menghancurkan kawasan-kawasan yang memiliki nilai ekosistem yang luar biasa penting. “Mestinya Pemprov Malut dalam hal ini Gubernur harus berhati-hati mengeluarkan izin usaha petambangan. Tidak boleh serta merta mengambil langkah, tapi harus ada kajian yang matang dan berkoordinasi Pemkab Halteng,” akunya.
Dikatakannya, pada prinsipnya mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba meninjau kembali IUP yang beroperasi dikawasan tersebut, yaitu PT Gamping dan PT. KSM itu. “Dan itu harus, karena membahayakan. Bahayanya berdampak pada lingkungan pasti kelihatan sekali dan sangat merugikan Pemda Halteng khususnya masayarakat sekitar,” pungkasnya.
Munadi menegaskan jika kawasan itu ditambang berpotensi mengganggu bebatuan karst yang menjadi sumber air batu lubang maupun telaga legae lol termasuk masyarakat yang ada di bagian pesisir. “Kalau ini dipaksakan ditambang itu debit air dipastikan akan turun drastis karena ditambang itu bebatuan karst,” tegas, Munadi.
Jadi Gubernur Abdul Gani Kasuba harus meninjau kenbali IUP dua perusahan tersebut. “Alsannya, karena tidak ada rekomendasi bupati dan kajian ekosistemnya tidak sesuai dengan peruntukan untuk kegiatan pertambangan,” pungkas Munadi yang juga Ketua AMAN Malut itu. (msj/red)
Tinggalkan Balasan