TERNATE-pm.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate terhadap Terdakwa Muhaimin Syarif.

Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Muhaimin 2,8 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, Muhaimin Syarif dituntut pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 5 (lima) Bulan.

Atas putusan tersebut, Muhaimin Syarif alias Ucu terbukti secara hukum memberi suap kepada Terpidana Abdul Gani Kasuba (AGK) dan pengadaan barang dan jasa serta perijinan tambang di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Kami JPU KPK memberikan apresiasi dan berterimakasi yang setinggi tingginya atas putusan yang telah dijatuhkan,” kata JPU KPK, Greafik saat dikonfirmasi awak media di halaman Pengadilan Negeri Ternate usai sidang putusan, Senin (16/12/2024).

Greafik menyebut, terhadap putusan tersebut pihaknya akan mengajukan laporan kepada pimpinan. Juga mengajukan pendapat apakah menerim atau banding, seteah diberi waktu tujuh hari usai sidang putusan.

“Nanti penuntut umum akan melakukan anilisis terhadap putusan itu apakah putusan itu mengambil seluruh analisa hukum yang telah penuntut ajukan dalam tuntutannya atau seperti apa,”tuturnya.

Ia menerangkan, putusan hakim membuktikan kepada publik bahwa sama sekali tidak ada unsur politik unsur kriminalisasi dalam perkara yang diajukan.

Dirinya menambahkan, vonis tersebut sekaligus membantah pernyataan penasehat hukum Terdakwa yang sempat menyebut, KPK tidak memiliki bukti atas kejahatan yang dilakukan mantan Ketua DPD Gerindra.

JPU menilai majelis hakim sependapat dengan tuntutan mereka bahwa benar Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi suap kepada eks Gubernur Maluku Utara.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua sebagai masyarakat Maluku Utara, bahwa KPK berkerja berdasarkan bukti dan tidak ada hubungan dengan politik atapun orang-orang tertentu,” tegasnya.

“Saya kira semua orang bebas berpendapat termasuk penasehat hukum. Namun kami yakin memiliki bukti-bukti solid dan terang menerang terhadap perbuatan yang kami dakwakan kepadda terdakwa,” sambungnya.

Mag Fir
Editor