MOROTAI-PM.com, Oknum guru yang bertugas disalah satu SMP Kristen Pulau Morotai bakal diberikan sanksi kode etik oleh tim pembina kepegawaian. Pasalnya, oknum guru yang mengajar bahasa Indonesia ini diduga melakukan perbuatan tidak mendidik, dengan mempertanyakan tunjangan non sertifikasi di sosial media (Facebook).

Akibatnya, tim pembina kepegawaian akan memberikan hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah dilakukan. “Guru di Smp Kristen membuat postingan di FB mempertanyakan tunjagna non sertifikasi. Kita panggil dia tidak datang, kita layangkan surat teguran, dibuat sanksi kode etik oleh tim pembina kepegawaiann. Kami sudah layangkan bukti bukti itu, tinggal dipanggil dan diperiksa,” ungkap Kadis Pendidikan Morotai, F Revi Dara ketika dikonfirmasi Posko Malut di kantornya, Selasa (21/01/2020).

Dirinya menyebutkan, oknum guru ini menuliskan statusnya di FB, berkaitan dengan tunjangan penghasilan non sertifikasi yang belum dibayarkan oleh Pemda Morotai, sejak Oktober hingga Desember 2019. Padahal, dalam penjelasan bendahara maupun dinas, tunjangan itu tetap terbayarkan hanya saja menunggu waktu saja.

“Status itu berhubungan tunjangan penghasilan non sertifikasi. Oktober hingga Desember tidak bisa terbayar karena ada guru yang S1 penyesuaian dimasukkan akhirnya kekurangan, guru itu salah mengerti,” kilahnya.

Lanjut Revi, karena terjadi kekurangan dana, maka dinas kembali meminta anggaran ke kementarian dan itu bakal terealisasi di Januari 2020.

“kekurangan itu kami minta ke kementerian, tembusan kementerian keuangan, akhir Oktober kami menyurat kementerian keuangan tanggapan baik. Uangnya masuk akhir Desember ke rekening kas daerah, pada saat permintaan sisa dana itu tidak bisa dibayarkan semua, uang yang masuk tidak bisa kita pakai bayar karena harus di APBD-kan. Akhirnya saya suruh bendahara bayar semua tunggakan di Januari,” terangnya. (ota/red)