Sektor Retribusi Daerah Terendah
TERNATE-PM.com, Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate di tahun 2019, dipastikan “Terjun bebas”. Pasalnya, target Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk PAD tahun 2019 mencapai Rp 108.316.480.000, tetapi sampai Novmber 2019 ini, SKPD pengumpul pundi-pundi PAD hanya mampu memperoleh Rp 73.095.459.973,45.
Ada empat item pemasukan yang dijadikan celengan PAD oleh Pemkot Ternate, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah pun tidak sanggup menompang target PAD Pemkot Ternate.
Dari empat item pemasukan PAD, retribusi daerah yang paling anjlok pemasukannya, ketimbang target PAD pajak daerah. Bahkan, capain target retribusi daerah 35,52 persen. Rp 42.935.000.000 yang harus dicapai retribusi daerah, tetapi hanya terkumpul Rp 15.251.122.905,75.
Sedangkan target PAD dari sektor pajak daerah, sudah mencapai 94,91 persen atau berhasil dikumpulkan Rp 52.163.145.487 dari target Rp 54.960.000.000. Target PAD Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan senilai Rp 2.500.000.000, tetapi yang dicapai hanya Rp 1.206.784.356,75 alias 48,27 persen. Sementara, target lain-lain PAD yang sah hanya bisa didapat Rp 4.474.407.237 dari target Rp 7.921.480.000.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Ahmad Yani saat ditemui Posko Malut, Kamis (05/12), mengatakan, ada beberapa sektor yang garap, guna menopang PAD Pajak Daerah, yakni pajak hotel target Rp 4.200.000.000 pencapaian Rp 3.660.163.406, pajak restoran target Rp. 10.300.000.000 pencapaian hingga saat ini Rp 11.540.836.656, pajak hiburan Rp 2.900.000.000 pencapaian Rp 2.829.573.785.
Lanjutnya, target pajak reklame Rp 2.100.000.000, pencapaian Rp 1.885.247.466. Pajak penerangan jalan Rp 19.400.000.000, pencapaian Rp 18.461.888.642. Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 2.700.000.000, pencapaian Rp 1.980.373.336. Pajak parkir Rp 800.000.000 pencapaian Rp 756.256.700.
Sementara target pajak air tanah Rp 1.660.000.000 pencapaian Rp 692.689.689, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp 4.900.000.000 capaian Rp 5.109.193.591, pajak bumi dan bangunan Rp 6.000.000.000 capaian Rp 5.246.922.216. Total target Pajak Daerah mencapai 54.960.000.000 capaian Rp 52.163.145.487.
Sedangkan, sektor PAD retribusi daerah meliputi, persampahan Rp 3.125.000.000 capaian Rp 3.022.610.000, parkir di tepi jalan umum Rp.3.050.000.000 capaian Rp 670.800.000, pasar Rp 15.000.000.000 capaian Rp 6.139.288.090, pengajuan kendaraan bermotor Rp 400.000.000 capaian Rp 290.825.000.
Pemeriksa Alat pemadam Kebakaran, lanjut Yani, ditargetkan Rp 1.125.000.000 capaian Rp 1000.800.000, pemakaian kekayaan daerah Rp 10.340.000.000 capaian Rp 1.234.522.188, terminal Rp 1.100.000.000 capaian Rp 311.076.000, Penyedotan kausus Rp 150.000.000 capaian Rp 18.300.000, izin mendirikan banguman Rp 5.030.000.000, capaian Rp 1.476.719.728.
Selain itu, izin trayek Rp 300.000.000 capaian Rp 16.550.800, tempat rekreasi Rp 850.000.000 capaian Rp 182.694.000, rumah potong hewan Rp 165.000.000 capaian Rp 153.170.000, tempat khusus parkir Rp 850.000.000 capaian Rp 537.100.000, pelayaan kepelabuhanan Rp 350.000.000 capaian Rp 126.716.400. Pelayanan tera ulang Rp 750.000.000 capaian Rp 61.528.000, tempat pelelangan Rp 150.000.000 capaian Rp 6.545.000. “Total Retrebusi daerah dengan target Rp 42.935.000.000, tetapi capaiannya hanya Rp 15.251.122.905,75 atau 35,52 persen,” akhir Yani. (cha/red)
Tinggalkan Balasan