TERNATE-PM.com, Pemerintah Kota Ternate kembali bakal kembali melakukan revisi Peraturan daerah(Perda) tentang Tata Ruang Kota Ternate. Revisi tata ruang wilayah saat ini bahkan tengah dilakukan penggodokan melalui OPD terkait.
Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto, Rabu (7/7/2021) menyatakan,revisi terhadap Perda Tata Ruang sebelumnya telah diusulkan sejak tahun 2018 kemarin. Hanya saja, disebabkan adanya dengan adanya UU Tentang Ciptai Karya, menyebabkan draft revisi ranperda tata ruang sendiri harus kembali dis suaikan menindaklanjuti adaya perintah Kemendagri terkait inventarisasi yang berkaitan dengan dampak dari UU Cipta Karya,untuk dilakukan penyesuaian kembali.
Draft ranperda tata ruang yang tengah digodok itu,kata dia, saat ini juga te ag diboboti oleh masing-masong OPD untuk dilakikan penyesuaian terkait fungsi setiap OPD. Selanjutnya diserahkan ke bagian hukum. Memgingat subtansi pengaturan tata ruang ini, yang lebih mengetahui secara kompleks melalui SKPD terkait.
Ditanya soal berapa banyak usulan produk draft ranperda yang diusulkan ditahun ini oleh Pemda ke DPRD,dia mengakui, untuk produk legilslasi daerah atau program pembuatan Perda (Promemperda) secara keseluruhan berjumlah sepuluh ranperda, yang merupakan ranperda bawaan sejak tahun 2020 kemarin. Dimana, draft ranperda yang sementara digodok dan bakal diprioritaskan ditahun ini, terkait ranperda RPJMD yang tengah digodok oleh Bappelitbanda.
Dia sendiri memastikan draf ranperda RPJMD Kota Ternate ini,dalam penataan ruang masih mengacu pada Perda Tata ruamg yang lama. Mengingat draf Perda yang tengah di revisi itu, juga sementara digodok.
“Untuk ranperda RPJMD ini,ditargetkan Oktober sudah harus di paripurnakan oleh DPRD. Saat ini juga masih dalam tahapan uji publik melalui Bappelitbangda,”pungkasnya.(Sm/red)

Tinggalkan Balasan