Gunakan Logo Korpri di Baliho

TERNATE-PM.com, Calon kepala daerah (Cakada) Kota Ternate, M. Tauhid Soleman bakal berurusan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate. Pasalnya, mantan Sekda Kota Ternate ini diduga melakukan pelanggaran karena menggunkan logo Korpri disetiap balihonya.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan kepada Posko Malut, Selasa (14/01/2020) mengatakan, pihaknya sementara sedang meminta kepada Panwascam, agar menginvestigasi berapa jumlah baliho yang diduga menggunakan lambang atau logo negara.

“Empat hari lalu, kami telah meminta kepada teman-teman Panwascam, dan saat ini tinggal menunggu laporan dan data hasil pengawasan yang dilakukan perangkat pengawas di tingkat Kecamatan. Setelah, baru akan dilakukan pengkajian dan tindak lanjut,” ujar Kifli.

Menurut Kifli, jika hasil pengkajian itu terbukti, maka Bawaslu Kota Ternate sesegera mungkin merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  atau memberikan surat pencegahan kepada yang bersangkutan, agar tidak menggunakan lambang pemerintah/negara.

“Kita akan mengecek jumlah balihonya, berapa dan di titik mana saja, setelah itu dilakukan pendalaman. Jika dikehendaki untuk Bawaslu memanggil yang bersangkutan, maka akan dipanggil,” jelasnya.

Meskipun demikian, kata Kifli substansinya dilakukan pengkajian terlebih dahulu, setelah diterima hasil data dan pengawasan. Untuk menyurat ke KASN, Kifli mengaku, tergantung hasil pengkajian, juga akan dilihat hasil data yang dilaporkan oleh pengawas di tingkat Kecamatan. “Sudah pasti jika baliho tersebut jika melanggar,  maka kami akan merekomendasikan untuk dilakukan penertiban,” terangnya. (wm02/red)