LABUHA-PM.com, Minimnya pengawasan, tempat hiburan malam masih tetap beroperasi meski sudah diberlakukan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Informasi yang diterima poskomalut.com, salah satu tempat hiburan malam (Cafe) yang berada di Desa Kawasi Kecamatan Obi bersikeras beroperasi di dalam bulan suci ramadan. Hal itu disampaikan salah satu anggota TNI yang enggan mau namanya disebutkan.

Ia mengatakan, pada saat melakukan patroli Kamtibmas di Desa Kawasi. Dirinya mendapati tempat hiburan malam tersebut beroperasi.

Melihat kondisi tersebut, dirinya berinisiatif untuk menegur pemilik Cafe. Namun, pemilik Cafe itu enggan mau menggubris tegurannya dan tetap beroperasi.

“Cafe nya ini di depan jalan, jetika saya (red) berpatroli Kamtibmas terlihat ada sejumlah pengunjung yang meramaikan Cafe ini. Kemudian saya minta untuk tutup karena sudah ada edaran dari pemerintah tidak bisa beroperasi selama bulan ramadan. Namun, pemiliknya tetap bersitegang dan bahkan sempat adu mulut tidak mau menutup cafe nya itu,” ujarnya kepada media ini viai sambungan telepon, Selasa (5/4/2022).

Terpisah, Kapolsek Obi, IPDA Rifaldi dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas tempat hiburan malam.

Setelah menerima laporan, kata Kapolsek, anggota langsung melakukan monitoring untuk memastikan tempat hiburan malam tersebut. Namun, pemilik tempat hiburan malam tersebut beralasan belum mendapatkan surat edaran dari pemerintah daerah melalui pemerintah kecamatan dan desa.

“Benar cafe nya beroperasi setelah kami cek. Pemiliknya beralasan karena belum mendapatkan surat terkait aktivitas tempat hiburan malam pada saat ramadan,” tutur IPDA Rifaldi.

Sementara Riki, pemilik cafe melalui pesan WhatsApp menyampaikan, dirinya belum menerima surat pemberitahuan terkait aktivitas hiburan malam dari pemerintah desa setempat.

Ia kemudian berdalih karena, dikunjungi teman-teman kerjanya dan diminta untuk dibuka. Tanpa berpikir panjang dirinya kemudian membuka cafe tersebut.

“Pak ini saya mau sampaikan yang sebenarnya pa. Kita di sini tidak ada pemberitahuan dari desa pa, bukan saja saya semua tempat-tempat usaha karaoke mau yang ada izin mau pun tidak,” katanya.

“Ini teman-teman kerja saya pas turun lalu mereka minta mau karaoke pa, lalu saya kasi, pa maaf sebelum pa,klo emang saya dapat surat atau dari desa datang sampaikan disuru tutup tra (tidak) mungkin saya mau buka. Mungkin sya mau kasi langkah itu pa. Karena saya juga tau aturan pa,” ujar Riki melalui pesan singkat WhatsApp.

Hingga berita ini dipublish, Pemerintah Kecamatan Obi dan Pemdes Kawasi masih dalam upaya konfirmasi.