poskomalut, Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara (Halut) merekomendasikan bupati memberi sanksi tegas terhadap Kepala Desa Dodowo, Mufadli Hi Abd Mutalib.
Rekomendasi itu mencuat dalam rapat bersama Pemdes dan BPD Desa Dodowo Kecamatan Galela Utara, membahas rencana aksi terkait hasil perhitungan kerugian negara.
Rapat berlangsung di Kantor Inspektorat Halut, Tobelo, dihadiri Kepala Desa Dodowo, Mufadli Hi Abd Mutalib, BPD, tokoh agama dan pemuda, Rabu (11/03/26)
Sesuai audit dengan tujuan tertentu terhadap Desa Dodowo, Galela Utara sesuai nomor LHP: 700/13/LHP-ADTT/Inspektorat/2026, terdapat sejumlah temuan.
Pengelolaan BUMDes tahun anggaran 2018 tidak sesuai dengan ketentuan atau digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp21.556.100.00
Kelebihan pembayaran kegiatan belanja mesin ketinting tahun anggaran 2018 senilai Rp60.749.525,00 dan kelebihan pembayaran kegiatan belanja mesin paras tahun anggaran 2018 sebesar Rp8.343.533,00
Pembelian lahan taman bacaan pada 2019-2021 tidak sesuai ketentuan, berpotensi merugikan desa senilai Rp386.568.000,00.
Kelebihan pembayaran kegiatan pengadaan komputer tahun anggaran 2019 senilai Rp7.500.000,00
Kelebihan pembayaran kegiatan pembangunan gedung TPQ tahun anggaran 2019 senilai Rp11.638.100,00. Kelebihan pembayaran kegiatan pembangunan saluran air tahun anggaran 2020 sebesar Rp27.659.200,00
Pajak yang belum distor ke Kas Negara tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 senilai Rp63.629.537,00.
Ketua BPD Desa Dodowo, Jais Kuna meminta kepada bupati dan wakil bupati menonaktifkan Kades Dodowo hingga proses pengembalian kerugian negara selama 60 hari.
“Kami berharap bupati dan wakil bupati jangan harus mengambil langkah tegas sehingga ini menjadi perhatian serius terhadap aparat pemerintah desa,” desaknya.

Tinggalkan Balasan