SOFIFI-PM.com, Inspektorat Maluku Utara (Malut) merilis hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Malut yang belum dintidaklanjuti satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Di lingkup Pemprov Malut sebesar Rp 105.455.126.540 sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2019. Temuan tersebut bakal dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) jika dalam waktu satu bulan tidak direspon baik.
Berdasarkan data Inspektorat Provinsi Malut atas hasil evaluasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Malut sebanyak Rp 105.455.126.540 yang tersebar di SKPD yang belum ditindak lanjut yakni Dikbud Malut Rp 3.584.795.802, Dinkes Rp 4.530 miliar lebih, PUPR Malut Rp 37,2 miliar lebih, Dinsos Rp 132 juta lebih, dinas Koperasi Rp 401 juta lebih, Dinas Pariwisata Rp 248 juta lebih, Dispora Rp95 juta lebih, Dinas Kehutanan Rp 561 juta lebih.
Dinas ESDM Rp1,36 miliar lebih, Dinas Perikanan Rp 214 juta lebih, Disperindag Rp 622,78 juta lebih, Dinas Pertanian Rp 1 miliar lebih, Satpol-PP Rp 859 juta lebih, Kantor penghubung Rp 379 juta lebih, Bappeda Rp 263 juta lebih, BPSDM Rp 354 juta lebih, BPKPAD Rp 7 miliar lebih, DLH Rp 170 juta lebih, Balitbangda Rp 92 juta lebih, Dinas Kearsipan Rp 29 juta lebih, Dinas Perhubungan Rp 2,51 miliar lebih, Sekretariat Daerah Rp 2,88 miliar lebih, Sekretariat DPRD Rp 19,62 miliar lebih, Biro Umum Rp 7,75 miliar lebih.
Di Biro Pemerintahan Rp 6,13 miliar lebih, Biro Pengadaan Barang dan jasa Rp 2,37 miliar lebih, Biro Kesra Rp 201,1 juta lebih, Biro Ekonomi Rp 1,12 miliar lebih, Biro Humas dan Protokoler Rp 159,32 juta lebih, KPU Rp 848,91 juta lebih, Inpektorat Rp 36 juta, RSUD Cahsan Boesoirie Rp 446,79 juta lebih, Perusda Rp481,52 juta lebih, Pemberdayaan Perempuan Rp 119,52 juta lebih, Disperkim Rp 1,22 miliar lebih, Korpri Rp 100 juta lebih, Bakorlu Rp 160 juta lebih dan KDH Rp 103 juta lebih.
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, temuan-temuan BPK segera ditindaklanjuti, pasalnya jika tidak maka akan berpengaruh pada laporan LKPD Pemprov Malut nanti. ”Temuan ini sebagian sudah lama, namun belum ditindalnjuti, sehingga kami berikan kesempatan dalam waktu satu bulan untuk ditidaklnajuti. Jika tidak kami langsung limpahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ahmad Purbaya mengaku, temuan BPK yang belum ditindaklanjuti SKPD masih Rp 105 miliar lebih sejak tahun 2006-2019 itu sudah saatnya diselesaikan pejabat yang bersangkutan. ”Temuan ini sejak tahun 2006-2019, jadi SKPD segera tindaklanjuti. Jika ada pejabat yang sudah dinonjob tetapi terlibat dalam temuan ini maka segera kembalikan,” tegasnya.
Menurutnya, temuan BPK Rp 105 miliar lebih ini diluar dari asset. Ini aspek temuan keuangan yang berugikan daerah sehingga harus dilakukan pengembalian untuk diselesaikan dalam waktu satu bulan ke depan terhitung dari sekarang. ”Temuan ini, kami sampaikan secara rinci ke masing-masing SKPD untuk segera ditindaklnjuti dalam kurung waktu satu bulan ini. Jika tidak kami langsung limpahkan ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” harapnya.
Ia mengaku, progres tindaklanjut temuan setiap tahun meningkat, namun sampai di tahun ini baru diangka 60 persen. Sementara desakan dari BPK harus diangka 80 persen, sehingga pihaknya tidak lagi memberikan toleransi di tahun jika SKPD tidak punya etikat baik langsung dilmpahkan ke aparat penegak hukum. (iel/red)
Tinggalkan Balasan