poskomalut, Penyebab gagalnya pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat, ditengarai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, berujung terjadi tindak pidana korupsi.

Penegak hukum semestinya segera mengusut praktik rasuah proyek yang sumber dananya dari APBN senilai Rp42 miliar lebih.

“”Semua unsur korupsi sudah terpenuhi karena ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Makanya kemarin saya sampaikan proyek RSP Halbar itu korupsi yang terjadi di depan mata karena semua unsur sudah terpenuhi,” tegas praktisi sekaligus pakar hukum keuangan negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga SH.,MH., Minggu (14/12/2025).

Lantaran sudah memenuhi unsur pidana, sehingga tidak ada alasan lain kecuali langkah hukum cepat dan tegas harus diambil penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengungkap kasus ini menjadi terang.

Hendra memastikan Kejaksaan Tinggi Malut, melalui Aspidsus Fajar Haryowimboko, tetap melakukan langkah hukum tanpa menunggu laporan resmi.

“Mustahil kejaksaan menunggu laporan resmi karena korupsi bukan delik aduan.  Itu tidak mungkin. Kejaksaan pasti bergerak karena semua unsur sudah terpenuhi,” sahut Hendra, menjawab pertanyaan jurnalis Posko Grup soal alasan Aspidsus menunggu laporan resmi terkait proyek mubazir tersebut.

Korupsi, lanjut Hendra, merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam kelangsungan pembangunan, sehingga tidak bisa dibiarkan.

Ia menyebut sejumlah pihak harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawban, terutama Bupati Kabupaten Halmahera Barat, James Uang. Juga pihak ketiga dalam hal ini PT Mayagi Mandala Putra.

Keduanya disebut paling bertanggung jawab secara hukum di balik gagalnya proyek tersebut.

Bupati merupakan pejabat eksekutif secara sepihak memindahkan lokasi pembangunan RS Pratama Halbar, yang sebelumnya ditempatkan di Desa Janu, Kecamatan Loloda oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Bupati diketahui memindahkan lokasi rumah sakit ini di Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu. Sumber terpercaya di lingkup Pemda Halbar menyebut, pemindahan lokasi dilakukan setelah adanya pencairan anggaran tahap pertama.

Kemenkes RI yang belakangan mengetahui keputusan bupati memindahkan lokasi rumah sakit tetap bersikukuh. Menganggap tindakan konyol orang nomor satu di Kabupaten Halmahera Barat itu menyalahi perencanaan awal yang sudah ditetapkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan RSP Halbar dikerjakan pengusaha Joni (Koko) Laos, melalui PT Mayagi Mandala Putra.

Kegiatan fisik itu didanai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 seniai Rp42.946.393.870.61.

Pihak perusahaan diberi waktu pekerjaan selama 280 hari kalender, terhitung sejak 25 Maret 2024.

Hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan proyek tak kunjung selesai, bahkan mangkrak.

Mag Fir
Editor