poskomalut, Intimidasi dan pengusiran sejumlah wartawan ternyata dilakukan oknum atau orang yang sama saat menyerang wasit laga Malut United FC Vs PSM Makassar.
Oknum tersebut diketahui salah satu official Malut Unite FC, juga orang dekat bos klub tersebut, David Glen Oi.
Saat itu wartawan mengabdikan momen penyerangan wasit oleh suporter tuan rumah usai laga di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara, Sabtu (7/3/2026) malam.
Sepintas ciri-ciri pelaku intimidasi tersebut; mengenakan baju kerak putih slash hitam, celana jens panjang.
Dalam video yang beredar, pelaku mengintimidasi Irwan Jailani, wartawan RRI Ternate dengan meminta video penyerangannya terhadap wasit, Thariq Munir Alkatiri dan dua hakim garis dihapus.
“Hapus beta pung (saya punya) video. Sudah ale (kamu) hapus sudah,” desak pria tersebut.
Rekan sejawat Irwan melihat tindakan tersebut berupaya mencegah, karena menghalangi kerja-kerja wartawan.
Pelaku kemudian memprovokasi sejumlah suporter dengan menuduh wartawan membuat kekacauan di stadion.
Ia dengan lantang mengusir para pekerja pers. Padahal para jurnalis tersebut telah menggunakan ID Card resmi peliputan BRI Super League dan berada di area yang diperbolehkan.
“Stewart kase kaluar (keluarkan), kase kaluar (keluarkan) bikin kaco kase kaluar (buat keributan keluarkan).
Situasi semakin memanas ketika oknum itu terlihat membuntuti perangkat pertandingan hingga ke area ruang ganti wasit.
Setibanya di depan pintu ruang ganti, ia beberapa kali menggedor pintu dengan keras sambil melontarkan umpatan serta ancaman kepada para wasit yang berada di dalam ruangan.
Akibat situasi tersebut, perangkat pertandingan memilih tetap berada di dalam ruang ganti untuk menghindari potensi konflik yang lebih besar.
Para wasit akhirnya tertahan di dalam stadion selama kurang lebih satu setengah jam setelah pertandingan berakhir.
Sekira pukul 00.20 WIT, setelah pihak kepolisian bersama steward memastikan kondisi stadion telah aman dan kondusif, perangkat pertandingan akhirnya dapat meninggalkan stadion.
Dalam situasi tersebut, pemilik Malut United FC, David Glen Oei yang berada di lokasi juga sempat menegur wartawan.
“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” ujarnya.
Tindakan semena-mena itu lantas mengundang reaksi keras PWI Kota Ternate.
Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun, mengecam sikap oknum manajemen dan bos Malut United.
Ramlan menyebut Irwan Djailani alias Bradex, merupakan pengurus PWI Kota Ternate.
Menurut Ramlan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan bahwa dalam pertandingan resmi tersebut, para wartawan yang bertugas telah dibekali kartu identitas resmi peliputan BRI Super League.
“PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” tegas Ramlan.
Ramlan juga menegaskan bahwa tindakan memaksa wartawan menghapus video hasil liputan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Selain itu, perlindungan terhadap wartawan juga diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa selama wartawan menjalankan tugas jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik, mereka berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan perampasan peralatan, intimidasi, maupun penghalangan kerja jurnalistik.
Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari manajemen Malut United Fc terkait dua insiden tersebut.

Tinggalkan Balasan