Labuha-PM.com, Kepala Bagian (Kabag) risalah DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Irfan Zam Zam terancam dipolisikan, menyusul adanya hutang pinjaman senilai Rp 59 juta kepada Hendra Kamarullah.
Kasus ini berawal tahun 2014, Irfan meminjam uang senilai Rp 50 juta dan di tahun 2015 senilai Rp 9 juta dengan perjanjian akan diganti setelah proyeknya cair, dan pada tahun 2018 Irfan menyicil Rp 5 juta sisanya hingga kini tak lagi dibayarkan.
Habis kesabaran, Istri Hendra Kamarullah bernama Fitria Ahmad akan melaporkan kasus penipuan tersebut ke polres setempat. Kepada Wartawan Fitria bercerita dirinya dan suami sudah berulang kali menagih hutang tersebut namun tak kunjung dibayarkan. ” Jika dalam waktu dekat Dia (Irfan) tak melunasi kami akan lapor polisi, sebab hutang sudah bertahun-tahun lamanya, ini sudah masuk kategori penipuan,” bebernya
Sementara Kabag Risalah DPRD Halsel, Irfan Zam ZAM hingga berita ini naik tayang belum bisa dikonfirmasi baik via telepon hingga menyambangi diruang kerjanya. (Dicha/red)
Tinggalkan Balasan