TERNATE-PM.com, Menghadiri Pertemuan bersama Komisi III DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD), Rabu, (22/01/2020). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kota Ternate menjelaskan terkait Klaim yang dilakukan oleh peserta BPJS terkendala akibat doble ke pesertaan.
Kepada poskomalut.com , Acound Representatif BPJS Ketenagakerjaan, Ajief Ahmad Zulkifli Dano mengatakan, permasalahan terkait dengan Klaim peserta BPJS saat ini terkendala pencairannya akibat adanya doble peserta yang baru ditemukan oleh BPJS sehingga berkasnya masih sementara dilengkapi.
“Belakangan baru ditemukan kendala dalam klaim kematian yang ternyata sudah didaftarkan juga di PTT kota Ternate BKPSDMD, jadi ada doble peserta gitu”, ungkapnya.
Ajief menambahkan, peserta pada saat melakukan klaim juga terkendala dengan status yang masih aktif di BKPSDMD. Menurutnya BPJS juga sementara masih melakukan koordinasi dengan BKPSDMD terkait kelengkapan berkas dan pelaporannya karena mengingat pada saat itu pelaporan BKPSDMD masih sampai bulan Agustus 2019, sehingga masih bisa diklaim karena laporan tersebut masuk sejak awal meninggal dunia.
Setelah dilakukan hering bersama DPRD, peserta yang masih berstatus aktif rencananya akan dinon aktifkan untuk mempermudah proses klaim jaminan kematian.
“Sementara yang bermasalah juga masih akan kami lakukan koordinasi dulu dengan BKPSDMD terkait kelengkapan berkas dan pelaporannya. Setelah hering bersama DPRD baru didapatkan titik temu bahwa yang berstatus aktif di BKPSDMD akan dinon aktifkan dalam waktu dekat atau bagaimana, agar mempermudah proses klaim jaminan kematian”, terangnya.
Pada bulan Desember 2019 lalu, BPJS juga sudah mempunyai PP baru yaitu PP 82. Dimanah untuk peserta yang meninggal dunia setelah (02/12/2019) santunannya berubah dari 24 juta menjadi 42 juta.
Selain itu, adapun perubahan dimanah sebelumnya beasiswa bagi kepesertaan yang meninggal dunia setelah lima tahun dan mendapatkan Rp.12 juta, sekarang berubah menjadi tiga tahun dan mendapatkan Rp.176 juta untuk dua orang anak yang dulunya hanya kepada satu orang anak saja.
Tunjangan yang akan diberikan juga dilihat berdasarkan kejadian yang dialami oleh peserta apa bila sakit maka harus dibuktikan dengan keterangan dari Dokter maupun pihak rumah sakit.
“Tidak ada syarat mesti berapa lama baru bisa mendapatkan santunan apabila meninggal dunia, bila menjadi peserta dibulan ini dan meninggal bulan depan langsung mendapatkan santunan. Beasiswa bagi kepesertaan yang meninggal dunia setelah lima tahun dan mendapatkan Rp.12 juta, sekarang berubah jadi tiga tahun saja dan mendapatkan Rp.176 juta untuk dua orang anak yang dulunya hanya kepada satu orang anak saja”, tutupnya. (Op-red)
Tinggalkan Balasan