Muhajirin : Kita hanya melaksanakan Fungsi Pengawasan
TERNATE-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, setelah melakukan RDP bersama Ketua DPRD, Komisi I, III dan TKPRD serta beberapa pengusaha tambang galian C di Ternate pada, Senin, (24/02/2020). Berdasarkan hasil rapat, DPRD telah menyerahkan seluruh kewenangan kepada Pemerintah Kota Ternate terkait seluruh aktivitas pertambangan Galian C yang ada.
Kepada poskomalut.com , Ketua DPRD kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, Rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh komisi III beberapa waktu lalu hanyalah berupa catatan yang diserahkan kepada pimpinan untuk nantinya ditindak lanjuti.
“Tadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) saya sampaikan bahwa pimpinan akan memanggil pihak-pihak yang memiliki kompetensi agar dikaji secara mendalam untuk diteruskan ke pemerintah,” terangnya.
Ketua DPRD juga menambahkan, terkait aktivitas pertambangan galian C di kota Ternate, DPRD menyerahkan seluruh kewenangan kepada pemerintah sesuai dengan pertimbangan regulasi yang ada. Kedepannya apabila ditemukan ada yang tidak melaksanakan arahan regulasi maka wewenangnya berada pada Pemerintah Daerah.
“Entar nanti DPRD di bullying(buli) lagi, dibilang DPRD yang mengeluarkan rekomendasi bahwa harus stop atau lanjut lagi. Padahal tidak bisa dong, karena teknisnya ada di sana. Fungsi pengawasan itu adalah DPRD, jadi kita hanya melaksanakan fungsi tersebut,” tegasnya.
Selain itu, aktivitas kegiatan galian ataupun perataan tanah menurutnya, pemerintahlah yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan ataupun tidak. Hal tersebut dikarenakan pemerintah memiliki mekanisme terkait dengan izin yang nantinya dikeluarkan maupun dihentikan. Menurutnya, DPRD cukup melaksanakan fungsi pengawasannya. Selain fungsi pengawasan DPRD juga memiliki tugas pertimbangan, masukan dan catatan yang nantinya di bahas bersama Pimpinan dengan pihak Pemerintahan untuk disampaikan poin-poin strategis penting kepada Pemerintah Daerah.
“Kalau terkait sikap penghentian itu tidak ada, itu bukan kewenangan DPRD. Kita belum mengeluarkan catatan, catatan itu baru hasil rapat koordinasi antara komisi III, Dinas Terkait dan pengusaha,” ujarnya.
Muhajirin menjelaskan, Izin tersebut keluar setelah adanya pelimpahan wewenang dari Wali Kota kepada Kadis DPMPTSP.
“Itu yang dilimpahkan Wali kota kepada Dinas tersebut, jadi Beliau harus menunggu rekomendasi dari DLH, TPKRD, PUPR. Jadi itu rekomendasi dari mereka baru menjadi pertimbangan apakah mau menarik atau melanjutkan izin,” terangnya.
Berlangsung dan tidaknya aktivitas pertambangan di Kota Ternate, DPRD telah menyerahkan kembali sepenuhnya kewenangan tersebut kepada pihak pemerintah Daerah. Hal tersebut dilakukan karena DPRD juga memiliki langkah lain yang harus dikerjakan.
“Alhamdulillah kita juga sudah sampaikan ke merak untuk segera mengurus IUP kalau mereka ingin komersilkan bahan yang ada di sana. Ada sekitar tiga sampai empat penambang yang sementara mengurus IUP dan akan dikaji kembali oleh DLH,” tutupnya. (OP-red)
Tinggalkan Balasan